bakabar.com, BANJARMASIN – Inovasi Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara tidak hanya mempermudah pelayanan Surat Izin Mengemudi saja, mengurus surat kendaraan bermotor pun kini menjadi lebih gampang. Hal ini dibuktikan dengan berlakunya program layanan Samsat masuk desa (Samades).
Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak khususnya warga HSU yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan. Dengan Samsat Desa ini, diharapkan masyarakat tidak perlu bersusah payah, jauh-jauh ke Kota untuk membayar pajak, terutama masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Lantas Polres HSU AKP Sabilal Mahmud menerangkan Samsat masuk desa pada dasarnya sama dengan pelayanan samsat keliling. Program ini pun terjalin berkat kerjasama antara Polres HSU dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten HSU.
“Yang membedakan lokasi operasinya di tempatkan di desa atau kelurahan yang sesuai dengan jadwal dan agenda kegiatan yang telah ditentukan,” kata AKP Sabilal Mahmud dalam siaran pers yang diterima bakabar.com, Rabu (21/8/2019).
Begitu pun sasarannya, sambung Sabilal, layanan Samades juga terbuka untuk umum seperti layanan program Samsat lainya dalam menangani wajib pajak yang belum membayar pajak.
“Terbuka tidak ada batasan khususnya masyarakat sekitar desa dan umumnya seluruh kendaraan baik itu kendaraan umum (plat kuning), pribadi (plat hitam),” pungkasnya.
Dengan adanya terobosan tersebut diharapkan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor mengalami peningkatan. Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa ini sendiri hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat Induk terdekat.
Baca Juga: Tim Mabes Polri Sosialisasikan Dunia Siber dan Analisis Media
Baca Juga: Mahasiswa Papua Minta Asrama, Rektor ULM: Kami Usahakan
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini