bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin ikut turun tangan atas merebaknya video asusila seorang mahasiswi di Banjarmasin.
Terbaru, rupanya polisi sudah memeriksa terduga pemeran pria dan perempuan dalam video vulgar tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banjarmasin, Jumat (30/08) siang.
“Kami sudah terima laporan dari korban dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi kepada bakabar.com, Jumat malam.
Kedua orang dalam video itu, kata Ade, sudah datang ke Polresta Banjarmasin untuk melakukan pengaduan. “Keduanya sebagai korban,” ucapnya.
Mereka berdua, kata Ade, sudah mengakui telah membuat rekaman video dengan menggunakan ponsel atau handphone.
"Keduanya sudah bertunangan dan video dibuat menggunakan handpone untuk koleksi pribadi tanpa maksud untuk disebarkan," tuturnya.
Dalam hal ini, Ade kembali mengatakan pihaknya sedang memburu pelaku penyebaran video porno tersebut.
"Kita sedang mengumpulkan saksi saksi guna dimintai keterangan terkait viral video tersebut," tambah Ade.
Sejauh ini, korban juga sudah menunjukan handpone yang digunakan untuk merekam video syur itu.
“Video tersebar tersebar bukan karena HP korban hilang, akan tetapi ada yang sengaja memindahkan," tambah kasat.
Terkait penyebaran video porno itu Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk melacak pelaku penyebaran tersebut
Polisi belum menemukan adanya unsur pidana dari penyebaran video tersebut. Namun, jika terbukti menyebarkan video asusila itu dengan sengaja, pemeran dalam video itu bisa saja ikut terjerat.
Diwartakan sebelumnya, Polda Kalsel juga tengah melakukan penyelidikan atas menyebarnya video mesum tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Rizal mengatakan kasus ini sedang ditangani jajaran Subdit Siber. "Akan kami tindak lanjuti dan selidiki," ujar Rizal, Jumat malam.
Pjs Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Siber Ditreskrimsus AKBP Zainal memastikan sudah menerima laporan terkait video tersebut. "Lagi kita profiling, penyebar bisa diklasifikasi sebagai pelaku pidana ITE," jelas dia.
Jika terbukti menyebarkan video asusila itu dengan sengaja, pemeran dalam video tersebut bisa saja ikut terjerat. Namun, pemeran dalam video sebatas saksi atau korban apabila beredarnya video tersebut atas ulah orang lain.
"Ya, tapi semua tergantung pemeriksaan nanti," jelas Zainal.
Polisi akan menjerat pelaku penyebaran video tak pantas itu dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Zainal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut.
Sebelumnya, jagat dunia maya kembali dibikin heboh. Video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi perguruan tinggi di Banjarmasin menjadi viral setelah tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp.
Video asusila itu secepat kilat menyebar di aplikasi pesan singkat itu sejak kemarin malam, Kamis (29/08). Tanpa sensor sedikitpun, wajah N dapat dengan mudah dikenali. Termasuk sosok pria yang tengah berhubungan intimnya dengannya. Dalam salinan video yang tersebar, tampak si pemuda tengah merekam aksi mereka saat beradegan ranjang.
Baca Juga: Lagi, Heboh Video Mesum Mahasiswi di Banjarmasin Tersebar
Baca Juga: Siap-Siap, Polisi Buru Penyebar Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin
Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Fariz Fadhillah