Kalsel

Pembunuhan di Sungai Lulut, Rekonstruksi Diiringi Isak Tangis Istri Korban

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Timur merekonstruksi duel maut yang menewaskan Arbani (47), di halaman Polsekta…

Featured-Image
REKONSTRUKSI: Sang istri saat mendatangi korban setelah ditebas parang hingga tewas oleh pelaku. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Timur merekonstruksi duel maut yang menewaskan Arbani (47), di halaman Polsekta Banjarmasin Timur, Kamis (1/8) pagi. Tewasnya Arbani diduga karena harta warisan.

Reka ulang pembunuhan dihadiri oleh sejumlah keluarga korban dan pelaku sendiri. Dari pantauan bakabar.com, istri korban Arbani, Jasmi terus mengeluarkan air mata.

“Saya takut mas, saya teringat suami saya dibunuh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, tersangka Ifit (24) memperagakan sebanyak 24 adegan penganiayaan terhadap Arbani yang merupakan pamannya sendiri.

Kejadian tersebut bermula pada Selasa (2/7) malam. Saat itu terjadi perkelahian antara AS, ayah Ifit dengan korban Arbani. Saksi AS terkena pukulan di pelipis sebelah kanan.

Mengetahui ayahnya berkelahi, esok paginya tersangka yang saat itu berada di sebuah penginapan langsung pulang dan mengambil sebilah parang di rumahnya. Lalu tersangka membawanya ke sebuah bengkel.

Saat di bengkel tersebut, saudara AS sempat menasehati tersangka agar mengurungkan niat menyerang korban.

Sekitar setengah jam kemudian, tersangka melihat korban Arbani lewat membawa gerobak melintas di hadapannya.

img

24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi di halaman Polsekta Banjarmasin Timur, Kamis pagi. Tewasnya Arbani diduga karena harta warisan. Foto-bakabar.com/Riyad.

Melihat itu, tersangka kemudian ingin langsung mengejar korban namun dihalangi oleh AS.

Terlanjur kesarungan, tersangka kemudian berontak dan terlepas dari pelukan ayahnya dan langsung menyerang korban dengan tebasan parang beberapa kali.

Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Muhammad Uskiansyah mengatakan rekonstruksi digelar pihaknya agar masyarakat tahu kejadian yang sebenarnya.

“Agar jelas siapa yang berbuat, tidak ada sangkaan lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka, kata Kapolsekta, akan dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

img

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Sungai Lulut Akhirnya Tertangkap!

Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner