bakabar.com, BATULICIN – Kegiatan pengamanan hutan terus ditingkatkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan. Kali ini mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu bulat siap angkut hasil illegal logging di kawasan Km 12, Desa Teluk Kepayang, Selasa (27/8) lalu.
Sebelum kegiatan patroli dilaksanakan, Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan memberikan arahan kepada anggota Polhut dan TKPH .
Dalam kegiatan Patroli kali ini, ia mengarahkan untuk menyisir wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Kusan Kecamatan Kusan Hulu.
"Kegiatan patroli pengamanan hutan dilakukan dengan cara menyisir akses jalan yang ditengarai sebagai akses kegiatan illegal logging” ujarnya.
Lebih lanjut Komandan Polhut KPH Kusan, Mulyadi menjelaskan, untuk lokasi patroli yang dilakukan di Km 12, Desa Teluk Kepayang, telah ditemukan tumpukan kayu bulat berbagai jenis dan ukuran.
Setelah patroli dimulai, tim menemukan barang bukti (BB) kayu bulat tersebut berada pada titik koordinat -3,38331, 115,61766 dan -3,38365, 115,61787.
Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan. “Jumlah yang ditemukan sebanyak 10 potong dengan volume sekitar 5 M³,” Ungkap Mulyadi.
Kemudian temuan tersebut langsung diangkut untuk diamankan ke KPH Kusan sebagai barang bukti temuan illegal logging.
Baca Juga: KPH Cantung Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah dan Pencegahan Karhutla
Baca Juga:KPH Cantung Serahkan 5,3 Kubik Kayu Ulin Hasil Temuan ke Dishut Kalsel
Baca Juga: KPH Kayutangi: Areal Tanaman Kakao Terpantau 90% Baik
Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin