Tak Berkategori

Korban Pencabulan di Bakumpai Mengalami Trauma

apahabar.com, MARABAHAN – Trauma berat dialami Sdh yang menjadi korban pencabulan di Desa Bahalayung RT004, Kecamatan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Trauma berat dialami Sdh yang menjadi korban pencabulan di Desa Bahalayung RT004, Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala (Batola).

Sdh yang baru berusia 14 tahun, nyaris diperkosa M (26) pada subuh 6 Juli 2019. Bahkan tersangka yang merupakan tetangga, sekaligus kakak ipar korban, juga mengancam menggunakan parang.

M sendiri sudah dalam tahanan Polres Batola. Ayah dua anak tersebut dijerat Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No35/2014 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No35/2014.

Dalam Pasal 82 ayat 1 UU No35/2014 mengancam pelaku kejahatan seksual kepada anak dibawah umur dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Pasal 80 ayat 1 UU No35/2014 menjerat pelaku kekerasan atau penganiayaan kepada anak dibawah umur dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Namun kasus tersebut tidak selesai begitu saja. Sdh yang mengalami trauma berat, bahkan sempat murung dan enggan bersosialisasi.

“Kasus ini sudah dalam penangangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Batola,” papar Kabid PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Batola, Siti Raudatul Jannah, Kamis (01/08).

“Memang dalam pertemuan tersebut, korban begitu terpukul. Sulit diajak bicara dan selalu menghindar kalau ditanyai. Bahkan korban sempat enggan masuk sekolah lantaran malu,” imbuhnya.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak di Batola, masih terbilang sedikit. Tercatat sejak Januari hingga Juli 2019, DP2KBP3A menangani 5 kasus. Dari kasus tersebut, 70 persen merupakan buntut dari perceraian orangtua.

“Meski sedikit ditangani, bukan berarti Batola aman dari kekerasan anak. Kemungkinan di antaranya sengaja ditutupi masyarakat lantaran malu, terutama kekerasan seksual,” tukas Raudatul.

“Padahal dengan dilaporkan kepada pihak terkait, tercipta efek jera kepada pelaku. Terlebih ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan perempuan dan anak cukup berat,” tandasnya.

Baca Juga: Setubuhi Cucunya, Hukuman Berat Menanti Kades Cabul

Baca Juga: Pria di Bakumpai Coba Perkosa Adik Ipar, Hukuman Berat Menanti

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner