bakabar.com, BANJARMASIN – Narkoba menyasar siapa saja, tak terkecuali seseorang dengan gelar sarjana sekalipun. Buktinya, Ilham Ruani, S.Sos alias Ilham (31) diamankan anggota Polsek Banjang di pinggir jalan Jermani Husin Desa Banjang Kecamatan Banjang Hulu Sungai Utara pada Selasa, 27 Agustus 2019 usai transaksi barang haram itu.
Dari tangan warga Desa Banjang RT 01, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara itu, polisi mengamankan 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.28 Gram, 1 buah Handphone merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna hitam dengan nomor polisi DA 3072 FY. Selain itu, sang pengedar serbuk laknat itu turut dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Banjang, Ipda Sutopo membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Keduanya kita amankan pada hari Selasa kemarin, tanpa adanya perlawanan dari mereka," kata Ipda Sutopo kepada bakabar.com melalui sambungan telepon.
Kronologis penangkapan dua pelaku kasus narkotika berawal saat tersangka Ilham melintas di jalan Jermani Husin Desa Banjang Kecamatan Banjang sekitar pukul 15.00 wita.
Saat itu, petugas yang memang melakukan pemantauan kepada pria lulusan Sarjana S1 menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0.28 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana depan sebelah kanan.
Pengakuan Ilham, Sabu tersebut ia peroleh dari seorang pengedar bernama Amrullah alias Aam (39) dengan cara membeli. Alamat rumah pengedar sabu itu tak jauh dari lokasi penangkapan terhadap Ilham.
“Petugas kemudian bergerak ke rumah Amrullah alias Aam yang terletak di jalan Jermani Husin RT 01 Desa Banjang Kecamatan. Banjang Hulu Sungai Utara, saat pihak kepolisian tiba dirumah itu, langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat,” ucap Ipda Sutopo.
Hasil penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya1 buah pipet kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan 2 buah sedotan, Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah, 1 buah handphone merk OPPO warna hitam lengkap dengan sim card dan 1 buah mancis warna biru.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, Ilham dan Aam akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banjang guna proses lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga:Di Depan Tersangka, Polda Kalsel Blender Sabu 5,5 Kg, Ekstasi dan Ganja
Baca Juga:Kantongi Sabu, Petugas Keamanan Hotel di Banjarmasin Dibekuk Polisi
Baca Juga:Makin Nekat, Ekstasi dan Sabu Hendak Diselundupkan ke Lapas Banjarmasin
Reporter : Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini