Nasional

BRG Perkenalkan Cara Buka Lahan Gambut Tanpa Membakar

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Restorasi Gambut Nasir Foead sedang gencar-gencarnya memperkenalkan cara membuka lahan gambut…

Featured-Image
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memegang selang yang biasa digunakan untuk menyiram tanaman vegetasi gambut di SM Padang Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/08). Foto – Antara/Dolly Rosana

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Restorasi Gambut Nasir Foead sedang gencar-gencarnya memperkenalkan cara membuka lahan gambut tanpa menggunakan api.

“Ada teknologi sederhana yang bisa diterapkan untuk tanaman sesudah ditebas bisa bersih dengan tanpa menggunakan api, menggunakan bakteri pembusuk,” kata Nasir usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/08).

Ia mengatakan saat ini BRG tengah menyosialisasikan penggunaan bakteri pembusuk untuk pembukaan lahan gambut kepada para petani.

Hingga saat ini penggunaan bakteri pembusuk untuk pembukaan lahan gambut tersebut sudah diterapkan di 70 desa dari 251 desa gambut yang menjadi wilayah kerja BRG.

Nasir menjelaskan BRG melakukan percontohan penerapan bakteri pembusuk di lahan seluas 60 hektar.

“Pohon sebetulnya busuk secara alami, tapi lama, ini ada bakteri yang dipakai busuknya lebih cepat, tiga minggu saja kemudian tambah pupuk gambutnya bisa ke tanam,” kata Nasir.

Abu dari sisa pembakaran untuk membuka lahan berfungsi untuk menetralkan kadar PH atau keasaman tinggi di lahan gambut. Nasir menjelaskan bakteri tersebut juga bisa menetralkan kadar PH gambut.

Nasir mengatakan sosialisasi penggunaan bakteri pembusuk ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir di beberapa wilayah lahan gambut seperti Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Menteri Bambang: PDB Indonesia Bertambah

Baca Juga: Lima Kebakaran Lahan Melanda Kalsel, Enam Orang Terkurung Api

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner