Tak Berkategori

Bawa Sabu di Siang Bolong, Pemuda HST Diamankan Polisi

apahabar.com, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan MFM (23) warga Desa…

Featured-Image
Pelaku MFM. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan MFM (23) warga Desa Mandingin. Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu di siang bolong.

“Tersangka, MFM ini membawa sabu seberat 0,23 gram,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Paur Humas Polres, Bripka Husaini, Rabu (7/8) siang.

MFM, kata Husaini, ditangkap pada Selasa (6/8) siang, sekitar pukul 13.15 di Jalan Antasari, Barabai Timur.

“Tepatnya di seputaran Mesjid Agung Riadusshalihin,” terang Husaini.

Keberhasilan penangkapan itu tak lepas dari informasi masyarakat. Petugas dari Polres HST sebelumnya mendapat informasi bahwa ada dugaan MFM sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres HST.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Benar saja, polisi mendapatkan MFM yang sedang menunggu di seputaran Mesjid Agung Barabai.

Kemudian polisi membekuk MFM yang sedang menunggu seseorang yang ingin membeli sabunya.

“Waktu digeledah, petugas mendapatkan 1 paket sabu dalam plastik bening yang dibungkus dengan tisu,” kata Husaini. MFM pun langsung digelandang ke Mako Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni; 1 paket sabu dengan berat bruto: 0,23 gram, HP merk Xiomi silver, plastik klip bening, tisu, uang Rp200 ribu serta sepeda motor Suzuki Satria F hitam yang digunakan tersangka.

MFM pun dijerat dengan Tindak Pidana Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hutang Dibayar Sabu, Warga Tembus Mantuil Ditangkap

Baca Juga: Tak Kapok, Tersangka Bawa Sabu saat akan Dilimpahkan Tahap II

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner