Tak Berkategori

Timbun Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan Polisi

apahabar.com, PELAIHARI – Satuan Polisi di Wilayah Hukum Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM…

Featured-Image
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan saat menggelar pres release di Polres Tala, Rabu (03/07). Foto-istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Satuan Polisi di Wilayah Hukum Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Jorong Jalan Raya Jorong Desa Simpang Empat Sungai Baru.

Pengungkapan ini berkat Polsek Jorong yang telah mengamankan dua tersangka penyelewangan BBM jenis solar, Rabu 26 Juni 2019.

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan saat pres release di Polres Tala, Rabu (03/07/2017) mengatakan modus kedua tersangka dengan cara membeli jenis solar subsidi di SPBU. Kemudian, oleh tersangka solar itu dikumpulkan dan dijual ke pengepul dengan harga non subsidi.

Baca Juga: Ecer Bio Solar di Amuntai, Polisi Tangkap Tangan Nelayan

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka dijadikan dua LP. Barang bukti tersangka pertama atas nama EA menggunakan Mobil Isuzu Panther jenis Pickup dengan Nopol KT 8053 CG, satu buah selang terbuat dari plastik ukuran 2 meter, satu buah Stop Kontak Dinamo Mesin warna putih dan biru yang digunakan untuk menyedot dan memompa solar dan satu corong bekas solar, sati buah baskom plastik bekas solar.

"Selanjutnya 9 buah jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter dengan berisikan solar 288 liter," jelas Sentot.

Selanjutnya barang bukti dari tersangka F, jelas dia, menggunakan satu unit Mobil Dam Truck warna kuning Nopol KT 8715 AN, satu jerigen plastik ukuran 30 liter berisikan solar sebanyak 25 liter, satu selang plastik ukuran 3 meter, satu stop kontak dinamo mesin warna putih dan biru, dua buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter dalam keadaan kosong bekas BBM jenis solar.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Kalsel untuk penertiban di SPBU yang diduga disalah-gunakan para pelangsir," katanya.

Tersangka terancam pasal 55 dan atau pasal 53 huruf B dan C UU RI Nomor 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Penimbunan Solar Batola, Hiswana Migas Sangkal Tudingan Keterlibatan Pihak SPBU

Reporter: Ahc 14
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner