Kalteng

Terkendala Syarat, Unit Metrologi Legal Barut Belum Bisa Beroperasi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah belum bisa…

Featured-Image
Ilustrasi tera. Foto – Radar Sidoarjo/Satria Nugraha

bakabar.com, MUARA TEWEH - Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah belum bisa beroperasi, sebab masih terkendala syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pelayanan tera maupun tera ulang.

Kepala UPT Unit Metrologi Legal Barut, Erina Primayanti M Eng mengatakan, pihaknya baru bisa beroperasi kalau sudah ada penilaian dari Direktorat Kementerian Metrologi terhadap kelayakan peralatan tera ulang yang ada.

"Di Kabupaten Barito Utara ada 2 orang yang sudah lulus menjadi penera dan salah satunya saya sendiri, namun karena belum ada surat keterangan kemampuan tera ulang dari Direktorat Metrologi maka kita belum bisa beroperasi," katanya kepada bakabar.com, Rabu (31/7/2019).

Selain itu, nantinya apabila sudah ada surat keterangan kemampuan pelayanan tera baru, UPT diberikan cap tanda tera (CTT). Maka dengan itu baru pihaknya bisa turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan tera maupun tera ulang.

"Selama ini walau berstatus penera kami hanya mendampingi apabila ada pihak Balai Standarisasi Metrologi Legal regional III dari Banjarmasin datang ke kabupaten ini," terang Erina.

Unit Metrologi Legal melakukan pelayanan tera, juga tera ulang dan pengukuran, alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapan serta pengawasan yang bertujuan menciptakan tertib ukur untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin adanya kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan ukur, standar satuan dan metode pengukuran.

Dikatakannya untuk UML ini harus memiliki penera yang telah mengikuti pendidikan selama 5 bulan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian di Bandung Jawa Barat.

"Tanpa CTT, UML masih belum dapat berjalan sendiri, untuk pelayanan tera dan tera ulang UML Barut masih difasilitasi oleh Balai Standardrisasi Metrologi Legal Regional III Banjarmasin,” tandas Erina.

img

Kepala UPT Unit Metrologi Legal Barut, Erina Primayanti M Eng. Foto - bakabar.com/Muhammad Nasution

Baca Juga: Heboh Kasus Bripka Rahmat, Puluhan Calon Pemegang Senpi di Kobar Tes Psikologi

Baca Juga:Akhiri Persaingan, Agustin Teras Narang Minta Jokowi Segera Umumkan Lokasi Ibu Kota RI

Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner