Pemkab Tanah Bumbu

Sapi dan Kambing Suka “Keluyuran”, Pemilik Terancam Denda Rp 50 Juta

apahabar.com, BATULICIN – Sejumlah warga di Kecamatan Kusan Hilir mengeluhkan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di…

Featured-Image
Hewan ternak berkeliaran di Perumahan Cipta Kampung Baru, Desa Mattone, Kecamatan Kusan Hilir. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Sejumlah warga di Kecamatan Kusan Hilir mengeluhkan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di permukiman warga. Hewan ternak seperti sapi dan kambing tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Kalau sapi itu kotorannya yang sangat tidak elok, khususnya di lingkungan kelurahan kota Pagatan. Kalau kambing itu pemakan segala, dari gorengan dan dagangan yang dipajang di kios juga dimakan. Sangat meresahkan dan harus segera ditertibkan,” sebut Kasran, warga yang tinggal di Perumahan Cipta Kampung Baru, Desa Mattone, kepadabakabar.com, Senin (15/7/2019).

Sejumlah warga lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Vicky, warga setempat, mengatakan hewan ternak di Pagatan sempat berhasil ditertibkan di era kepemimpinan Camat Eryanto Rais dan Plt. Camat Kusan Hilir, Syafruddin. Namun, saat ini hewan ternak tersebut berkeliaran lagi.

Pada 2017, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu juga sempat mengeluarkan surat penegakan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Di dalam surat tersebut, disampaikan larangan melepas hewan ternak di kawasan permukiman. Pemilik juga wajib menjaga kebersihan kandang hewan ternaknya.

“Tapi sekarang malah berkeliaran lagi. Kami harap aparat setempat bisa memperikan perhatian,” sebutnya.

img

Hewan ternak berkeliaran di Perumahan Cipta Kampung Baru, Desa Mattone, Kecamatan Kusan Hilir. Foto-Istimewa

Sumberbakabar.commenyebutkan Kelurahan Kota Pagatan bersama warga setempat sempat membuat perjanjian bahwa jika ada hewan ternak berkeliaran akan ditangkap dan disembelih, lalu dijual. Perjanjian itu ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait.

Camat Kusan Hilir, Dewi Murni, menjelaskan pihaknya sudah berkali-kali menyosialisasikan Perda no. 7 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Dalam pasal 28 disebutkan bagi masyarakat yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran akan dikenai sanksi sebesar Rp 50 juta.

Ia mengatakan pengawasan hewan ternak dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Peternakan. Menurut dia, hewan ternak yang tetap berkeliaran akan ditertibkan sesuai Perda tersebut.

“Penampungan hewan ternak yang ditangkap akan diamankan sementara di kantor Kecamatan Kusan Hilir,” katanya, kepadabakabar.com, belum lama ini.

Sanksi lain yang bakal diterima warga jika masih membiarkan hewan ternaknya keluyuran terancam hukuman penjara selama 6 bulan. Meski demikian, pihaknya masih menggunakan langkah persuasif yakni melalui teguran lisan kepada pemilik hewan ternak tersebut.

Baca Juga: Cara Paman Birin Bagi-bagi Sapi, Kepala Dusun Harus Adu Suit

Reporter: Puja MandelaEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner