Tak Berkategori

Polisi Ringkus Remaja Sampit Sembunyikan 74,62 Gram Sabu Dalam Popok Bayi

apahabar.com, SAMPIT – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus seorang remaja…

Featured-Image
AS (17), remaja tersangka pemilik 74,63 gram sabu-sabu saat dibawa anggota Polres Kotawaringin Timur, Rabu (24/7/2019). Foto – Antara/Norjani

bakabar.com, SAMPIT - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus seorang remaja berinisial AS (17) warga Jalan Iskandar Sampit atas dugaan kepemilikan 74,62 gram narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam sebuah popok bayi di rumahnya.

“Saat penggeledahan, ditemukan 16 paket kristal putih (diduga sabu-sabu) dengan berat 74,62 gram yang disembunyikan dalam popok bayi yang dibungkus plastik hitam disimpan di dalam lemari pakaian,” kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Rabu (24/7/2019).

Pengungkapan kasus narkotika ini terjadi pada Jumat (19/7) pukul 14.45 WIB lalu. Kasus ini baru dirilis karena kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Awalnya polisi mendapat informasi bahwa AS menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sejak saat itulah polisi mulai mengintai gerak-gerik remaja yang tidak tamat Sekolah Menengah Pertama tersebut.

Setelah merasa yakin, polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 74,62 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk pengembangan penyidikan.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dititip dari temannya yang kini dalam pengejaran polisi. Sabu-sabu itu tiba malam hari, kemudahan sore hari berikutnya berhasil dibongkar oleh polisi.

“Dia mengaku baru saja menjadi pengedar sabu-sabu. Itu biasa, setiap pelaku yang tertangkap umumnya mengaku baru saja berbisnis barang haram itu, tapi kami akan mendalaminya. Kami juga menelusuri siapa pemasok sabu-sabu tersebut,” jelas Endro.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Bocah di Kolam Renang Raukuku

Baca Juga: Vonis Joko Driyono Lebih Ringan, JPU Belum Tentukan Sikap

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner