bakabar.com, BANJARMASIN – Hotel bukan berarti jadi tempat transaksi narkoba di Kalsel paling aman. Pasalnya, pengedar sabu berhasil dibekuk usai melakukan transaksi di kamar Hotel Bumi Banjar.
Modusnya, pelaku menyewa kamar hotel untuk kemudian dijadikan tempat penyerahan barang.
Kasus ini terungkap setelah Subdit 3 Ditresnarkoba Polda menangkap seorang kurir narkoba.
Pelaku bernama Dicky Sanjaya alias Dicky (36) warga Jalan Kelayan A Gg H Sukri RT 023, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pria pengangguran itu dibekuk usai mengambil sabu di salah satu kamar Hotel Bumi Banjar, Jalan Ahmad Yani KM 7,9, Desa Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Minggu (21/07/2019) pukul 22.00 wita.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket sabu dengan berat 10,04 gram.
“Pelaku Dicky diamankan saat berada di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujar Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com di Banjarmasin, Jumat (25/07/2019).
Dikatakan Sigit, tertangkapnya Dicky berkat informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu yang kerap dilakukan oleh pria 36 tahun itu.
"Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati Dicky dengan gerak gerik mencurigakan. Momentum tersebut kita manfaatkan untuk dilakukan penyergapan,” tutur Sigit.
Dari pengungkapan itu, lanjut Sigit ternyata berhasil menuntun polisi ke tersangka lainnya. Menurut pengakuan Dicky, ‘serbuk setan’ itu ia peroleh dari seorang pengedar bernama Rudi Saputra alias Rudi (26).
“Kemudian petugas bergerak ke lokasi kedua yang mana saat itu tersangka Rudi sedang berada di kamar nomor 206 Hotel Bumi Banjar,” terangnya.
Secara kebetulan, di kamar hotel itu terdapat Rizal Saputra alias Uncul (24) dan Roni Saputra alias Roni (26).
Menurut Sigit, kedua nama pelaku ini mempunyai andil sebagai penghubung Dicky kepada Rudi.
Mereka pun akhirnya diboyong ke Mapolda Kalsel untuk jalani pemeriksaan selanjutnya.
"Keempat tersangka bukan hanya sebagai pengedar sabu, namun juga sekaligus sebagai pemakai. Mereka merupakan pemain lama yang telah menjadi target Tim Ditreskoba Polda Kalsel,” tandas Sigit.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 2 jam di Mapolda Kalsel, Rudi Saputra, pemilik barang haram itu akhirnya mengaku, jika ia masih memiliki sejumlah barang bukti.
Tepat pukul 02.00 wita, Rudi digiring penyidik ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani Km 6,8 Gang Biduri N0 08 RT 10 Rw. 01, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Ternyata benar, di rumah tersebut petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 paket sabu berat kotor 57,14 gram, 1 lembar plastik klip, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam,” ungkap Sigit.
Atas perbuatan mereka kini dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Mochamad Rifai menambahkan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang dilakukan Ditreskoba merupakan bukti kerja keras kepolisian.
“Narkoba ini bila dibiarkan akan meracuni generasi warga Banua. Untungnya mampu terungkap polisi sebelum berhasil diedarkan,” tegas polisi yang dekat dengan awak media ini.
Tak bisa dipungkiri, Rifai mengakui sindikat narkoba lebih lihai ketimbang pihak kepolisian.
Tak heran jika narkoba membanjiri kota-kota yang ada di Kalimantan Selatan.
“Meskipun ada yang tertangkap, bukan berarti tidak ada yang lolos dari pantauan kita,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Mantan Kepala SPN Banjarbaru tersebut meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menangkal penyebaran narkoba.
Salah satunya dengan rutin melaporkan adanya informasi soal penyalahgunaan narkoba.
“Jangan takut untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba,” serunya.
Baca Juga: DPRD Prihatin Sabu 1 Kg dalam Kemasan Teh Masuk Kalsel
Baca Juga:2 Pria Banjarmasin Sembunyikan Ribuan Gram Sabu di Karung Bulog
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin