bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan sudah menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019. Namun KPU Kota Banjarmasin belum bisa gelar rapat pleno serupa.
Pasalnya, penyelanggara pemilu itu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, hingga saat ini MK belum memutuskan apakah terkait perkara yang diajukan Partai Demokrat.
“Apakah gugatan akan diterima oleh MK atau akan dismissal, kita tunggu dulu,” kata Gusti Makmur, kepada bakabar.com, Selasa.
Jika dilanjutkan, KPU Kota Banjarmasin menurut Gusti Makmur sudah siapkan kelengkapan bukti-bukti untuk mempertahankan keputusan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019.
“Pastinya kami yakin apa yang kami lakukan sudah benar,” kata Gusti Makmur.
Sedangkan jika diputuskan tidak dilanjutkan oleh MK, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Kota Banjarmasin.
“Mungkin di awal Agustus setelah clear semua,” kata Gusti Makmur.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU yang teregister di MK dengan nomor 61-14-22PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Gugatan tersebut dilayangkan kader Partai Demokrat, Ikhsan Wardhani terkait sengketa di internal Partai Demokrat.
Dalam gugatan tersebut dinyatakan ada dugaan pengelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin Barat yang diduga menguntungkan rekannya sesama Politisi Partai Demokrat, Gusti Yuli Rahman dalam perebutan kursi DPRD Banjarmasin di Pemilu 2019.
Berdasarkan data, dugaan penggelembungan suara yang dinyatakan dalam gugatan tersebut yaitu pada TPS 17, 38, 43 dan 44 yang seluruhnya berada di Dapil Kota Banjarmasin Barat.
Baca Juga: Tantang Paman Birin, Gerindra Kalsel Inginkan Julak Abidin
Baca Juga: Terpidana Korupsi Jembatan Mandastana Mulai Mengembalikan Uang
Baca Juga: Kunker DPRD Kalsel ke Luar Negeri Ditangguhkan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah