Kalsel

Penetapan Hasil Pileg 2019, KPU Batola Tunggu BRPK

apahabar.com, MARABAHAN – Meski sudah menetapkan jadwal pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Komisi Pemilihan…

Featured-Image
Bersama stakeholder terkait, KPU Barito Kuala terus memperbaharui pemilih yang akan menyalurkan suara dalam Pemilu 2024. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN – Meski sudah menetapkan jadwal pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola) masih menunggu status Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai merampungkan sidang gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres), MK mulai menangani gugatan sengketa Pileg 2019.

Semua gugatan dimasukkan ke BPRK dan sedianya diumumkan, Senin (01/07/2019). Seiring gugatan tersebut, penetapan hasil Pileg otomatis ditunda. Sesuai agenda MK, pembacaan putusan hasil dilakukan 6 hingga 9 Agustus 2019.

Sebaliknya Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak disengketakan atau tidak masuk BRPK, sudah bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPUD setempat.

Kendati diyakini tidak masuk BRPK, KPUD Batola tetap belum bisa menggelar menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD Batola.

“Kami masih harus menunggu salinan BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya kami berencana menggelar agenda tersebut 3 Juli 2019 di Aula Selidah Marabahan,” papar Ketua KPU Batola, Rusdiansyah, Selasa (2/7/2019).

Seandainya notifikasi tidak masuk BRPK diterima dalam beberapa jam kedepan, KPU Batola dapat menggelar pleno sesuai jadwal. Namun tidak tertutup kemungkinan pleno berlangsung sehari berselang, Kamis (4/7/2019).

“Pleno tersebut tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tetapi hanya perwakilan dari pengurus partai politik,” imbuh Rusdiansyah.

Setelah pleno penetapan, KPU bekerjasama dengan DPRD mempersiapkan pelantikan yang direncanakan Agustus 2019.

Sebelum menjalani pelantikan, semua caleg mesti mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, caleg yang tidak melaporkan harta kekayaan tak bisa dilantik.

Berdasarkan perhitungan sementara, 35 anggota DPRD Batola terpilih berasal dari delapan parpol. 16 kursi diduduki caleg dari Partai Golkar, 4 PKS, 3 PKB, 3 PAN, 3 PDIP, 3 Gerindra, 2 Nasdem dan 1 dari PPP.

Baca Juga: Nekat Melawan Arus, 50 Pengendara Terjaring Razia

Baca Juga: Pertumbuhan Kendaraan Jadi Dalang Kemacetan Banjarmasin

Reporter: AHC13
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner