bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) kian bertaji. 2,8 kilogram sabu diblender di lobi utama, Mapolda, Selasa (2/7) pagi.
Narkotika sebanyak itu sitaan dari 11 kali pengungkapan atau laporan polisi oleh Subdit 1 dan Subdit 2 selama periode Mei-Juni 2019 lalu.
"Di mana Subdit 1 dengan 4 laporan dan 7 sisanya lagi hasil ungkap kasus Subdit 2," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, kepada awak media.
Adapun terdapat lima belas tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba jaringan lokal.
Sebagian besar sabu disita dari tangan dua pengedar jaringan lokal dan Lapas Kelas 2A Banjarmasin.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, paling banyak disita dari tangan Athma alias Kai Wili (54). Totalnya sebanyak 2,2 kilogram.
“Pengungkapan pengiriman 2,2 kilogram sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap seorang tersangka, diduga sebagai pengedar,” ucap Wisnu kepada bakabar.com, usia pemusnahan.
Kala itu, petugas menggerebek Kai Willi di kediamannya Jalan Rawasari, Kompleks Tirta Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5) dini hari, pukul 03.00.
Modus yang digunakan Kai Willi untuk mengelabui petugas dengan memecah sabu itu menjadi 26 paket besar. Lalu dimasukkannya dalam empat kotak tupperware yang diletakkan di dalam lemari TV.
“Dalam empat kotak tupperware itu dicampur dengan barang lainnya di dalam lemari TV,” tandasnya.
Sedangkan untuk pemasok terbesar kedua dengan barang bukti 539,71 gram sabu yang diperoleh dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
“Ada dua tersangka kami tangkap. Satu di antaranya narapidana warga binaan lapas Teluk Dalam,” sebut Wisnu.
Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) itu diungkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana.
Awalnya petugas menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada Jumat, 21 Juni 2019 di rumahnya, Jalan Mahligai Kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari tangan Dwi, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram.
“Ini juga menjadi bukti bahwa narapidana di dalam lapas masih bebas menggunakan alat komunikasi untuk menjalankan bisnisnya,” sesalnya.
Tak lupa, Wisnu mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan memerangi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi bangsa.
“Narkoba sangat berbahaya dan harus kita perangi bersama,” pungkasnya.
Keseluruhan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup.
Baca Juga: Blender 2,8 Kg Sabu, Polda Kalsel Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah