Kalsel

Minim Saksi, Tabrak Lari Menonjol di Kabupaten Banjar

apahabar.com, BANJARMASIN – Tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Banjar, tergolong tinggi. Tercatat…

Featured-Image
Polisi meminta keterangan terkait tabrakan di Kabupaten Banjar. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Banjar, tergolong tinggi. Tercatat ada sebanyak 43 kasuskecelakaan lalu lintas pada Januari hingga Juli 2019.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Banjar, Ipda Marzuki kepada reporter bakabar.com mengatakan, kecelakaan umumnya terjadi karena faktor manusia, khususnya rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas.

Contohnya, masih banyak pengendara yang tiba-tiba keluar dari gang kecil tanpa memperhatikan arus lalu lintas di sekitarnya. “Sebanyak 80 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor,” kata Ipda Marzuki diruang kerjanya, Senin (15/7).

Mirisnya, berdasarkan catatan Satlantas Polres Banjar, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari tahun 2019 semakin menonjol. Tercatat ada 14 kasus hingga kuartal kedua tahun ini. Begitu halnya kecelakaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia juga cukup tinggal, ada 30 jiwa yang terkapar sia-sia di jalanan Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan data analisa dan eveluasi, tahun 2019 (Juli) terjadi 14 kasus kecelakaan tabrak lari, sementara tahun 2018 periode yang sam ada 9 kasus,” tuturnya.

Dikatakannya, tren penurunan juga terjadi pada korban. Seperti kecelakaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia tahun 2018 berjumlah 51 korban, sedangkan tahun 2019 sebesar 30 korban. Sedangkan luka berat tahun 2018 sebanyak 14 orang, di tahun 2019 hanya terdapat 3 korban.

“Sementara untuk korban ringan ada peningkatan. Di Tahun 2018 ada 41 orang, sedangkan tahun ini ada 42 orang. Dan untuk total kerugian untuk tahun 2019 sebanyak Rp. 28 juta rupiah,” beber Ipda Marzuki.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data empiris yang ditemukan penyidik dan anggota di lapangan, masyarakat khususnya pengguna jalan ketika melihat peristiwa kecelakaan cukup antusias merespons saat memberikan pertolongan.

“Disisi lain, pemakai jalan atau warga sekitar yang mengetahui terjadinya laka, kurang responsif menjadi saksi saat memberikan keterangan kepada penyidik. Padahal secara undang-undang merupakan kewajiban warga negara yang baik, untuk menjadi saksi atau memberikan keterangan kepada petugas perihal laka lantas yang diketahuinya,” tandasnya.

Dikatakan Ipda Marzuki, tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelakunya diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.

“Pada prinsipnya, setiap orang yang terlibat lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, menolong korban dan melaporkan kepada kantor polisi terdekat,” pungkas Marzuki

Baca Juga: Nyebrang Jalan, 2 Nenek-Nenek Terluka Ditabrak Pelajar Tanpa SIM

Baca Juga: Identitas Mayat yang Dikira Bangkai Hewan di Batola Terkuak

Baca Juga: Heboh Mayat di Kolong Musala Dikira Bangkai Hewan di Batola

Baca Juga: Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dengan Selembar Kertas Bercatatan

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner