bakabar.com, BANJARMASIN – Potret anak anak di Indonesia dinilai masih cukup memprihatinkan.
Dalam usia tumbuh kembang, mereka justru menghadapi ancaman kekerasan berlapis, mulai dari rumah hingga sekolah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng Pemerintah Provinsi Kalsel bersama Dewan Pers menggelar seminar peningkatan kualitas pemberitaan media yang ramah anak, Kamis (11/7) di Hotel Mercure Banjarmasin.
Khusus lingkungan sekolah masih belum sepenuhnya aman dari beragam modus kekerasan seksual. Itu disampaikan Rini Handayani Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PPA.
“Saat kami tanya ke anak anak rata-rata kekerasan seksual memang tidak terjadi. Tapi sebagian dari mereka mengaku pernah dicolek (sentuh, Red). Ini tergolong kekerasan seksual juga,” jelas Rini, dalam materi perlindungan anak dalam pemberitaan.
Meminjam data Kementerian PPA, saat ini 3 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual. Sementara 1 dari 17 anak laki-laki mengalami hal yang sama.
Kemudian, ada 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. Sementara 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan serupa.
Sedangkan terkait kekerasan emosional, 1 dari dua anak laki-laki masih mengalaminya. Sementara untuk perempuan ada 1 dari 5 anak.
Di lain sisi, profesionalisme jurnalis media arus utama dalam menurunkan karya jurnalistiknya masih kerap dipertanyakan. Termasuk di dalamnya mengeksploitasi identitas, alamat tinggal, dan gambar anak korban kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Meski begitu, sejauh ini Dewan Pers belum banyak menerima aduan dari media penyiaran online dan cetak terkait pelanggaran kasus kekerasan seksual.
“Sekalipun ada, itu terkait dengan media yang menggunakan media sosial sebagai sumber berita tanpa melakukan verifikasi,” jelas Jamalul Insan Anggota Dewan Pers.
Sejauh ini Dewan Pers sendiri telah merumuskan 12 item pedoman liputan ramah anak yang diratifikasi oleh 13 organisasi atau lembaga profesi.
Untuk menguatkan fungsi perlindungan anak sesuai UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di luar sudah adanya Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), Kode Etik Jurnalistik, dan MoU antara Kementerian PPA dengan Dewan Pers.
Baca Juga: Dewan Pers: Kode Etik Jurnalistik "Mahkota" Bagi Wartawan
Baca Juga: Bangkit Melawan Kekerasan, Pemberangusan, dan Turbulensi Industri Media
Editor: Fariz Fadhillah