Kalsel

Blender 2,8 Kg Sabu, Polda Kalsel Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) memblender 2,8 kilogram…

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dalam pemusnahan barang bukti sabu di lobi Mapolda, Senin pagi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) memblender 2,8 kilogram sabu di lobi utama, Mapolda, Selasa (2/7) pagi. Narkotika sebanyak itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus.

Proses pemusnahan dipimpin langsung Irjen Pol Yazid Fanani. Sebelum dimasukkan ke dalam mesin blender, semua barang bukti sabu terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Surabaya dan disaksikan para tersangka. Usai diblender, barang haram itu kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.

Menurut Irjen Pol Yazid Fanani, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebagai bentuk tanggung jawab lembaganya kepada masyarakat Banua bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan.

"Ini merupakan pembuktian kepada masyarakat bahwa barang buktinya benar-benar dimusnahkan dan tidak beredar lagi," kata Yazid Fanani di hadapan awak media.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba selama periode Mei-Juni 2019 dari 11 laporan polisi.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 11 kasus. Di mana Subdit 1 dengan 4 laporan dan 7 sisanya lagi hasil ungkap kasus Subdit 2,” terangnya.

Adapun terdapat lima belas tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba jaringan lokal.

“Dengan dimusnahkannya narkoba tersebut, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 56.502 jiwa generasi muda. Di mana jika diasumsikan dalam 1 gram sabu digunakan oleh 20 orang,” tandas Yazid.

Keseluruhan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup..

Baca Juga: Apes, Warga Desa Nelayan Jual Sabu Ke Polisi

Baca Juga:Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres HSU Langsung Bekuk Pengedar Sabu

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner