bakabar.com, JAKARTA– Kasusperempuan membawa anjing ke dalam MasjidJami Al Munawaroh Sentul City terus berlanjut. Majelis Ulama Indonesia pun membawa kasus tersebut ke dalam rapat pimpinan (rapim).
MUI tak yakin SM benar-benar sadar membawa anjingnya masuk ke masjid.
“Kalau di kejadian ini kan masuk masjid, pakai sepatu, membawa anjing. Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas itu akan masuk kategori penistaan agama,” kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Selasa (2/7/2019).
“Yang jelas, MUI tidak yakin kalau itu dilakukan oleh orang yang waras, sadar. Karena rasanya kok nggak masuk akal dilakukan di negara yang mayoritas muslim oleh agama minoritas. Itu rasanya tidak masuk akal oleh nalar kita yang sehat,” tambah Yunahar.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama. SM disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
MUI menyadari kasus tersebut bisa mengganggu hubungan beragama di Tanah Air. Karena itu,MUImengimbau kasus tersebut tidak digembar-gemborkan.
Pesan serupa disampaikan takmir masjid. Pengurus masjid meminta warga tak terpecah dan waspada terhadap provokasi.
“Abah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, umat Islam pada khususnya, jangan terprovokasi oleh berita-berita tambahan berita hoax gitu. Jadi jangan sampai kasus ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga umat Islam yang lainnya terpecah-belah,” kata Ketua Dewan Pembina Masjid ini, KH Abah Raodl Bahar, di Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (1/7).
“Karena kita sudah sepakat bahwa pendiri negara kita bukan negara agama, tapi negara yang hidup agama-agama di sana, dan toleransi umat beragama hari ini sampai ke depan kita harus diwujudkan. Dan kami umat Islam siap untuk saling menghormati antaragama dengan agama yang lain, karena ini sudah berjalan cukup lama dibandingan dengan negara-negara yang lain, kerukunan antarumat beragama di Indonesia merupakan kerukunan yang bisa dicontoh negara-negara lain,” tambahnya.
Kasus ini masih ditanganiPolres Bogor. Setelah menetapkan SM sebagai tersangka, polisi memutuskan menahan perempuan tersebut.
Kepala RS Bhayangkara Said Sukanto (RS Polri) Brigjen Musyafak menyatakan SM, perempuan yang masuk membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh mengalami gangguan jiwa tipe skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Saat ini, SM masih berada di RS Polri untuk diobservasi kejiwaannya. Pihak keluarga menyebut SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan dengan menunjukkan bukti perawatan kejiwaan dari dua rumah sakit.
Sementara itu, Polres Bogor tetap meneruskan kasus ini hingga pengadilan. Perbuatan pidana SM akan tetap disidik. Nantinya hasil pemeriksaan ahli jiwa terhadap kondisi kejiwaan SM akan disampaikan di muka pengadilan.
SM dan anjingnya masuk ke masjidpada Minggu (30/6) sebelum pukul 13.00 WIB kemarin. Awalnya, SM datang ke masjid mengendarai mobilnya. Dia parkir di tempat parkir mobil imam dan pengurus yayasan. SM melangkah masuk masjid tanpa membuka sepatu bersama anjingnya.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba di Balikpapan
Baca Juga: Sandiaga Uno Memastikan Diri Sudah Move On dari Kekalahan Pilpres 2019
Sumber: detikcom
Editor: Muhammad Bulkini