Tak Berkategori

Apes, Warga Desa Nelayan Jual Sabu Ke Polisi

apahabar.com, AMUNTAI – Apes benar nasib Hairullah (22) alias Arul. Saat diajak transaksi sabu melalui sambungan…

Featured-Image
ilustrasi tangkapan narkotika jenis sabu. Foto-net

bakabar.com, AMUNTAI – Apes benar nasib Hairullah (22) alias Arul. Saat diajak transaksi sabu melalui sambungan telepon, warga Desa Nelayan RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini malah diringkus oleh polisi. Ternyata, Arul menjual barang barang pada petugas yang menyamar.

Polisi menangkap Arul di kawasan Jalan Suwandi Sumarta RT 10 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU pada Senin (1/7/2019) sekira pukul 14.40 Wita. Dari tangan nelayan ini, petugas mengamankan satu buah kotak rokok warna biru yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,24 gram.

img

Hairullah (22) alias Arul diringkus anggota Satresnarkoba Polres HSU di Jalan Suwandi Sumarta RT 10 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Foto - Humas Polres HSU for bakabar.com

Arul pun tak kuasa saat dirinya digiring ke Mapolres HSU, guna pemeriksaan lebih lanjut perihal asal usul barang haram miliknya tersebut. Kuat dugaan, aktivitas terlarang Arul rupanya sudah lama diendus oleh pihak berwajib.

Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam Sakti mengatakan, beberapa hari sebelum penangkapan itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas Arul yang sering transaksi narkoba jenis sabu.

Info tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mencari nomor telepon milik Arul. Selanjutnya, salah seorang personil Satuan Reserse Narkoba Polres HSU ditugasi untuk menghubungi pelaku, hingga mengajak transaksi di tempat yang telah mereka sepakati.

Usaha tersebut tidak sia-sia. Arul terlena dengan keuntungan besar yang ia peroleh dari barang haram tersebut dan bersedia bertransaksi. Tepat pukul 14.40 Wita, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX nopol DA 3921 ET, dia bergegas ke lokasi yang disepakati.

"Pelaku kita ringkus saat kita pancing transaksi sabu. TKP di pinggir Jalan Suwandi Sumarta RT 010, Kelurahan Kebun Sari tanpa perlawanan," ucap Iptu Alam Sakti mewakili Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK kepada bakabar.com, Selasa (2/6/2019).

Kemudian, Arul beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mapolres Hulu Sungai Utara guna penyelidikan lebih lanjut, dan menurut pengakuan sementara barang haram itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Saat ini kami terus lakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya," tukasnya.

Baca Juga:BNNP Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Sabu

Baca Juga:Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres HSU Langsung Bekuk Pengedar Sabu

Reporter: Eddy Andriyanto

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner