bakabar.com, BANJARMASIN – Junaidi alias Junai (30) ditangkap polisi ketika transaksi sabu di tepi Jalan Jenderal Sudirman Siring 0 Kilometer, Banjarmasin Tengah, Selasa (9/7) sore, sekira pukul 16.00.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan sabu di kotak rokok, berisikan dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram," ujar Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com melalui pesan WhatsApps, Jumat.
Selain itu turut diamankan dua unit HP merk samsung warna gold, dan uang tunai sebesar Rp. 2.699.000 yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan sabu beberapa jam sebelum ditangkap.
Sigit menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan warga bahwa pria yang bekerja sebagai petani itu acap kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Kemudian kita menindak lanjuti. Petugas di lapangan mendapat kontak pelaku dan mencoba melakukan komunikasi untuk memesan sabu sabu melalui operasi undercover [penyamaran, Red],” tutur Sigit.
Ketika pelaku Junai tiba di lokasi yang disepakati, langsung dilakukan penangkapan.
“Usai pelaku kita bekuk, selanjutnya petugas melakukan pengembangan,” ucap Sigit.
Polisi kemudian melakukan pendalaman tentang asal muasal barang haram yang dibawa Junai.
Dari hasil interogasi, tersangka Junai mengaku sabu sabu tersebut milik rekannya bernama Gazali Rachman alias Zali (40) warga Jalan Basirih Kubah, Banjarmasin Barat.
Mengetahui hal tersebut petugas Subdit 1 Dit Narkoba Polda Kalsel langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan Zali.
“Tanpa perlawanan,” ujar dia.
Polisi kini masih memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu tersebut. Sementara dua tersangka yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Sabu Hasil Sitaan di HSS Diblender Lalu Dimasukan Septic Tank
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bungkusan Permen Hexos, Nor Halimah Diamankan
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah