bakabar.com, PARINGIN - Bupati Balangan H Ansharuddin menggelar sidak pada PNS yang ada di lingkungannya. Jika di antara mereka ada yang tidak masuk kantor setelah cuti bersama (bolos), pihaknya siap ambil tindakan tegas.
Menuru Bupati Balangan H Ansharuddin, sesuai Intruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk melakukan kunjungan kerja untuk memantai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (10/6/2019).
Sebab, hari tersebut merupakan hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019.
Bagi PNS yang ketahuan membolos, pihaknya tidak segan untuk melaporkan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kita juga masih lakukan sidak ke kantor-kantor. Yang diwajibkan itu hadir, bukan apel. Mungkin mereka hadir di kantor, tapi tidak apel,” ujarnya ketika diwawancara awak media.
H Ansharuddin menyebut, batas waktu sidak pada pukul 15.00 wita.
Adapun masalah sanksi-sanksiyang akan dijeratkan pada PNS yang bolos, sambung H Ansharuddin, akan disesuaikan dengan peraturan mengenai libur lebaran 2019, yakni Pengaturan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca Juga: Pasca Cuti Bersama, Gubernur Kaltara Siap Tindak Pegawai Bandel
Baca Juga: Bolos Pasca Lebaran, ASN Terancam Sanksi
Baca Juga:Usai Libur Lebaran, Ibnu Sina Ganti Sidak dengan Halalbihalal
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Aktivitas Perbankan di Banjarmasin Mulai Sibuk
Reporter: Ahc08
Editor: Muhammad Bulkini