bakabar.com, PALANGKA RAYA - Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa, dan Kesenian Daerah (PBBKD) yang tengah disusun dan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah fokus pada Suku Dayak.
“Permintaan tersebut karena sampai sekarang belum ada satu pun peraturan yang mengatur sekaligus melindungi masyarakat Dayak dalam memelihara budaya dan bahasa serta kesenian,” kata anggota Fraksi Golkar DPRD Kalteng, HM Rizal seperti ditulis Antara.
Jadi, kata dia, Fraksi Golkar meminta agar Raperda PBBKD itu tidak disusun secara universal, melainkan fokus hanya pada Suku Dayak saja, sehingga budaya, bahasa, dan kesenian Suku Dayak bisa tetap terjaga.
Menurut anggota Komisi D DPRD Kalteng itu, Raperda PBBKD yang sedang disusun Bapemperda masih mengatur secara universal atau tidak spesifik pada Suku Dayak. Untuk itu, perlu dilakukan revisi sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Rizal mengatakan apabila tidak dilakukan direvisi dan masih tetap secara universal, kemungkinan raperda tersebut sulit untuk segera ditetapkan menjadi perda. Sebab, raperda tersebut akan menimbulkan banyak pertanyaan akibat masuknya suku-suku lain di Indonesia.
“Kalau tetap secara universal, atau bisa dikatakan selain Suku Dayak juga termasuk di dalamnya, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksepahaman, yang mengakibatkan raperda ini lambat untuk disahkan menjadi perda. Jadi, harus direvisi,” ucapnya.
Wakil rakyat Kalteng dari Daerah Pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu membenarkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kalteng telah menyetujui lima raperda inisiatif. Hanya, persetujuan tersebut tetap ada beberapa catatan, khususnya raperda inisiatif terkait PBBKD.
“Kami dari fraksi Golkar kan memang menginginkan agar dilakukan revisi terhadap raperda inisiatif PBBKD dengan membuat lebih spesifik pada Suku Dayak saja. Jangan seperti sekarang yang mengatur semua suku,” kataRizal.
Sebelumnya, tim pembentukan raperda inisiatif beserta 7 Fraksi DPRD Kalteng, telah menyetujui 5 Raperda Inisiatif yang salah satunya adalah Raperda PBBKD, untuk dibahas ke tahap selanjutnya dan disahkan menjadi Perda. Namun terdapat beberapa masukan dari sejumlah fraksi agar Bapemperda melakukan revisi dan akan dibahas dalam waktu dekat.
Baca Juga: Wow! Aset Pemprov Kalteng yang Dibawa Mantan Pejabat Capai Rp 9 Triliun
Baca Juga: Jemaah Haji Kapuas Terbanyak Se-Kalteng
Baca Juga: Mantan Pejabat Kalteng Diminta Kembalikan Aset Daerah
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Ini yang Dilakukan Pemprov Kalteng
Editor: Syarif