Kalsel

Kartu Pencari Kerja Bisa Diurus Online

apahabar.com, BANJARBARU – Pembuatan kartu pencari kerja atau AK 1 kini dapat dibuat secara online. “Aplikasinya…

Featured-Image
Tenaga Teknis Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Riduansyah ketika melayani pemohon kartu pencari kerja. Foto-apahabar.com/AHC06

bakabar.com, BANJARBARU – Pembuatan kartu pencari kerja atau AK 1 kini dapat dibuat secara online.

“Aplikasinya sudah disediakan Kementerian Tenaga Kerja. Jadi ini lebih mempermudah masyarakat yang ingin membuat AK 1,” ujar Riduansyah, Tenaga Teknis Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarbaru pada Senin (24/6).

Riduansyah menegaskan, meski pembuatan AK 1 dapat diolah secara online, namun untuk penandatanganan dan pengambilan tetap harus datang ke Dinas Ketenagakerjaan.

Kartu AK 1 ini berdasarkan domisili KTP, sambungnya, maka jika sudah mendaftar AK 1 di domisili KTP tersebut tidak dapat mendaftar di daerah yang lain karena sudah terdaftar no KTP-nya didomisili tersebut.

“Untuk masa berlakunya selama 2 tahun. Setelah itu nanti ada perpanjangan,” jelasnya.

Riduansyah mengungkapkan, pembuatan kartu ketenagakerjaan ini tidak terbatas dan tidak dipungut biaya alias free serta tidak terbatas.

“Pembuatan ini tidak terbatas selama ada yang datang dan berkas lengkap, prosesnya juga cepat 3-5 menit dan free,” lanjut Riduansyah.

Saat ditanya mengenai jumlah pendaftar perharinya, ia mengatakan misalkan ada pembukaan CPNS perhari, bisa ada 10 pendaftar lebih kalau tidak sedang ada lowongan bisa kurang dari 10.

Jadi untuk yang ingin membuat kartu tenaga kerja atau AK 1 dan tidak mau susah langsung datang, bisa melalu pendaftaran online dengan mengakses websiteayokitakerja.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Duh, Pemko Banjarmasin Belum Juga Usulkan CPNS 2019

Reporter: AHC06
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner