bakabar.com, BANJARMASIN – Rasa jera tampaknya tak dirasakan oleh Taufiq Sidqi. Meski berstatus warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, pria 34 tahun ini diduga masih terlibat dalam bisnis narkotika.
Taufiq sejatinya adalah warga di kawasan Jalan Menarap, Komplek Bumi Wahyu Utama, Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Keterlibatannya dalam peredaran sabu terbongkar setelah polisi menangkap Dwi Cahya Kurniawan Alias Dwi (36), Jumat pekan lalu.
Dari rumah Dwi, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 539,71 gram, dan sejumlah petunjuk lain, seperti timbangan digital, platik bening dll.
Dari nyanyian residivis Lapas Muara Teweh itu, petugas bergerak untuk menjemput Taufiq yang berada di dalam Lapas, Senin (24/6) siang, sekitar pukul 13.00.
Masih di hari yang sama, Senin sore, petugas beranjak menuju rumah Taufiq. Dari sana ditemukan 10 buah buku tabungan beserta ATM.
Sejauh kasus ini dikembangkan, polisi menduga Dwi hanya dijadikan tempat penyimpanan sekaligus orang suruhan Taufiq yang menjual sabu ke pembeli.
“Taufiq lah yang memberikan perintah kepada Dwi untuk menyerahkan sabu apabila ada orang yang memesan,” ujar Kombes Pol Wisnu Widarto, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa.
Belakangan, pihak Lapas Teluk Dalam ikut angkat bicara, terkait terbongkarnya jaringan narkotika dari dalam Lapas.
“Selama ini kan kita sangat memperketat setiap tamu yang masuk ke Lapas Klas IIA Teluk Dalam Banjarmasin. Bahkan, melalui proses penggeledahan dengan berbagai alat,” ucap Plt Kalapas Teluk Dalam, Kusbiantoro kepada bakabar.com, Selasa siang.
Walaupun, kata dia, di saat melakukan razia masih ditemukan handphone di dalam Lapas. Namun, itu lebih sebagai alat komunikasi yang digunakan. Ia tak mengetahui dari mana celah masuknya alat komunikasi tersebut.
Kusbiantoro menegaskan, jajarannya akan terus menggelar razia. Kalaupun, ditemukan handphone dalam gelar itu akan langsung dimusnahkan. Serta pemberian sanksi kepada napi bersangkutan.
Bahkan, bisa saja hak remisi napi tersebut dicabut. Pun demikian, apabila ada oknum petugas yang berani bermain, pihaknya siap memberi sanksi tegas.
“Tetapi tak mungkin ada oknum petugas yang melakukan. Petugas tak diperbolehkan membawa handphone saat memasuki Lapas,” ujar dia.
Pengamanan Lapas saat ini dinilai sudah cukup ketat.
“Kita tunggu saja pengembangan penyidik Polda itu bagaimana,” ujarnya mengakhiri.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman kurungan 5 tahun hingga hukuman mati dan denda Rp 1-10 Miliar," pungkas Sigit.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Titipan Napi Teluk Dalam
Reporter: Muhammad Robby/AHC07
Editor: Fariz Fadhillah