Tak Berkategori

Detik-Detik Penangkapan Sindikat Penggelapan Motor di Amuntai

apahabar.com, BANJARMASIN – Tindakan tak terpuji Muhammad Yuga membawa kabur motor rekannya sendiri harus berakhir di…

Featured-Image
Tim gabungan berhasil meringkus kawanan pencuriaan kendaraan bermotor di HSU, Jumat malam. Foto-Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Tindakan tak terpuji Muhammad Yuga membawa kabur motor rekannya sendiri harus berakhir di tangan polisi.

Pemuda 20 tahun asal Desa Panangkalaan RT 03, Amuntai Utara, Kabupaten HSU tersebut menggelapkan sepeda motor milik Mulyadi (28) warga Desa Panangkalaan RT 03 Kecamatan Amuntai Utara HSU.

Modus pelaku berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke daerah Lampihong Kabupaten Balangan karena ada keperluan. Korban yang merasa cemas dengan keberadaan sepeda motor miliknya, mendatangi kantor Polsek Amuntai Utara guna melaporkan peristiwa tersebut.

“Kejadiannya hari Sabtu, 11 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wita. Pelaku datang ke rumah korban meminjam satu unit sepeda motor merk Honda Beat merah Da 6903 FS. Antara pelaku dengan korban sudah saling kenal, sehingga dengan mudah meminjamkan motor,” terang Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Sakti kepada bakabar.com, Sabtu siang.

Setelah menerima laporan korban, Jumat kemarin, tim Jatanras Polres HSU bersama Buser Polsek Amuntai Utara mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di teras sebuah rumah, Desa Padang Basar Kecamatan Amuntai Utara HSU.

“Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Yuga tanpa perlawanan,” ungkap Alam Sakti.

Dari hasil pengembangan, ternyata Yuga tidak seorang seorang diri melancarkan aksinya. Ia dibantu oleh M. Yuda (36) warga Desa Tampang RT 01 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

“Si Yuda inilah yang menjadi makelar dari motor hasil curian itu, ia membantu mencarikan pembeli atau penadah di kawasan Lampihong,” beber Alam.

Usai mengantongi dua nama tersangka lain, tim gabungan berhasil membekuk Yuda dan seorang penadah bernama Ayatullah alias Ayat (38) warga Sungai Awang No 89 RT 02, Kelurahan Sungai Awang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

“Dari penangkapan terhadap para tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", pungkasnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Pengganda Uang Masih Buron, Simak Skenario Pelaku Perdaya Korban

Baca Juga: Pelaku Pemukulan dengan Kayu Berpaku di Tunjung Maya Dibekuk

Baca Juga: TO Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

Baca Juga: Jambret Emak-Emak, Pemuda Kelayan Diringkus Warga

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner