Tak Berkategori

Waspadai 84 WNI Bekas Tahanan di Malaysia Masuk Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Kedatangan WNI dari Malaysia. Foto-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menunda pemberian paspor terhadap 84 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka merupakan bekas penghuni Depot Tahanan Imigresen Juru di Pulau Pinang dan Imigresen Belantek-Kedah di Malaysia.

Pihaknya hanya meneruskan surat dari Direktur Jenderal Imigrasi per 2 Mei 2019 yang ditujukan ke Kakanim Banjarmasin dan Batulicin.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang per 16 April 2019 kepada Direktur Jenderal Imigrasi tentang Laporan Penundaan Pemberian Dokumen Perjalanan (paspor) bagi para WNI Bermasalah tersebut.

"Jadi kita sudah meneruskan kepada para Kakanim tentang arahan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut, agar kantor imigrasi di Kalsel untuk menunda terlebih dahulu penerbitan paspor bagi 84 orang WNI eks tahanan Imigresen Malaysia dimaksud,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Dodi Karnida, Sabtu (11/5).

Pertimbangannya, kata dia, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran hukum Imigresen Malaysia, walaupun pelanggaran tersebut belum tentu sepenuhnya merupakan kesalahan 84 WNI tersebut.

Bisa saja, sambung dia, pelanggaran itu terjadi karena mereka merupakan korban dari pihak lain atau karena ketidaktahuannya atas peraturan yang berlaku.

“Tetapi kan sudah mencemarkan nama Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, solusi terbaiknya adalah harus dilakukan pendalaman jika mereka kembali mengajukan permohonan paspor,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kalsel, tambah dia, harus tetap waspada. Meskipun 84 orang WNI tak satupun berasal dari wilayah Kalsel, melainkan berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Jawa Timur, NTB, NTT dan Sulawesi Tenggara. Akan tetapi, kemungkinan yang bersangkutan untuk mengajukan paspor di Kalsel tetap terbuka.

Terkait dengan penundaan pemberian paspor di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencatat bahwa pada 2019 ini, sampai 3 Mei 2019 kemarin jumlahnya mencapai sebanyak 1.794 orang. Diantaranya, di Kanim Tanjung Balai Karimun sejumlah 126 orang, Medan sebanyak 121 orang, Kediri dan Jambi masing-masing 116 orang.

Sedangkan jumlah penundaan WNI yang berangkat ke luar negeri karena diduga akan menjadi TKI Non Prosedural jumlahnya mencapai angka 182 orang masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta 164 orang, Entikong-Kalimantan Barat 8 orang, Tanjung Balai Karimun-Riau Kepulauan 7 orang dan Bandara Internasional Minangkabau 3 orang.

Adapun pengeluaran paspor di Kalsel selama April lalu mencapai angka 3.082 orangnya, diantaranya di Kanim Banjarmasin 1.881 paspor, Kanim Batulicin 130 paspor dan ULP Barabai 1.071 paspor.

“Dari sejumlah 3.082 paspor itu yang dominan tetap perempuan yaitu sebanyak 1.768 orang,” tutupnya.

Baca Juga: Sempat Gangguan, Bayar Paspor di Kanim Banjarmasin Normal Mulai Hari Ini !

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner