bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten HSS bertindak cepat dalam tangani kualitas air Sungai Amandit.
Bupati HSS Drs H Achmad Fikry,M.AP mengarahkan agar dibentuk tim khusus yang diketuai Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad untuk membahas dan menangani penurunan kualitas air Sungai Amandit di Bumi Antaludin. Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur terkait, salah satunya seperti Dinas LH, Dinas Kesehatan,Dinas PU serta Dinas terkait lainnya.
Baca Juga: Pesan Bupati HSS di Rakor Bulan Mei
"Kondisi air Sungai Amandit di Kabupaten HSS ini harus ditangani bukan hanya oleh SKPD terkait saja, tetapi juga pihak lainnya. Semua yang terlibat dalam tim hendaknya aktif dalam menangani kualitas air Sungai Amandit di HSS. Buat surat resmi yang ditujukan bagi Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan, maupun Inspektur Tambang dengan tembusan ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan," papar Bupati HSS saat memimpin rapat kordinasi bulan Mei di Aula Haruan Dinas Perikanan HSS, Rabu (8/5/2019).
Diketahui, kualitas air Sungai Amandit mengalami penurunan menjadi Pemkab HSS. Hal ini menjadi salah satu topik pembahasan di rapat Koordinasi Bulan Mei Pemerintah Kabupaten HSS.
Pada kesempatan itu, Bupati Achmad Fikryjuga menegaskan agar diskusikan dengan pihak terkait provinsi untuk menindaklanjuti ke lapangan, mengenai kualitas air Sungai Amandit di Kabupaten HSS. Selain itu juga, Tim Khusus penanganan kualitas air Sungai Amandit hendaknya berkoordinasi dengan Forkopimda.
Baca Juga: Sehari Santri Diwajib Membaca2 Juz Al-Qur'an
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad menyatakan siap untuk menindaklanjuti dan mengarahkan SKPD terkait untuk segera bertindak menangani kualitas air Sungai Amandit di Kabupaten HSS.
Sementara, kepala Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan Lingkungan Hidup H M K Saputra MIP terkait dengan kekeruhan Sungai Amandit bidang lingkungan secara rutin selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan batubara yang memiliki izin.Terutama terkait pembuangan air limbah agar tidak melebihi ambang batas tingkat kekeruhan yang diizinkan.
Sedangkan usaha penambangan yang tidak memiliki izin akan kami sampaikan kepada isntansi yang berwenang.
Baca Juga: HSS Terima 500 Unit PLTS untuk PJU
Reporter: AHC01
Editor: Syarif