bakabar.com,BANJARBARU – Dalam tiga hari, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkotika jenis sabu. Selain itu pihak penyidik juga mengamankan 14 paket sabu dengan berat 4,35 gram.
Kapolres Banjarbaru,AKBP Kelana Jaya diwakili Kasatresnarkoba AKP Elche Angelina mengungkapkan, dua tersangka ini adalah Kastim Ahyar (42) warga Komplek Griya Asri Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru dan Solihin Wijaya alias Amang Joy warga Pekapuran, Banjarmasin.
Baca Juga: Dua Kurir Sabu 1,2 Kg yang Tertangkap di Balangan Terancam Hukuman Mati
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat. Lalu kami menangkap Kastim Ahyar (42), yang diduga melakukanperedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lalu kami kembangkan asal barang dan mengamankan Amang Joy di rumahnya di Pekapuran Banjarmasin,” ungkapnya kepadabakabar.com,Senin (20/5/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tidak ada perlawanan. Kedua Tersangka saat ini, sudah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg DPRD Kalsel Akhirnya Disidang
Kedua tersangka dijerat dengan pasal112 ayat 1 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumurhidup.
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Aprianoor