Tak Berkategori

Ramadan, ASN di Pemkot Banjarmasin Dapat Kelonggaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat kelonggaran jam…

Featured-Image
Ilustrasi ASN. Foto:-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat kelonggaran jam kerja selama Ramadan 1440 Hijriah. Demikian tertuang dalam surat edaran Nomor 065/134/ORG tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadan.

“Penetapan jam kerja selama Ramadan itu dilakukan demi tertib dan lancarnya ASN dalam menjalankan tugas serta menjaga ibadah puasa,” ujar Kabag Humpro Pemko Banjarmasin, Yusna Irawan melalui keterangan tertulisnya.

Dalam surat instruksi itu disebutkan, instansi SKPD Pemko Banjarmasin yang memberlakukan pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.30 Wita. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08:00-10.30 Wita.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu Jam Kerja Selama Ramadan

“Ketentuan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan jadwal 6 hari kerja akan diatur oleh kepala Unit Kerja yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sesuai ajuran wali kota Banjarmasin, Yusna mengimbau agar SKPD bisa memperhatikan intensitas pelayanan dan terpenuhinya minimal 32,50 Jam efektif/pekan.

Selain itu, selama Ramadan untuk apel pagi sebelum masuk kerja yang digelar setiap Senin pukul 08.00 Wita ditiadakan. Demikian juga berlaku bagi Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) setiap hari Jumat.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F

Komentar
Banner
Banner