Politik

Puar Berang Soal Suara Terbanyak Jadi Ketua DPRD Kalsel: Itu Sesat !

apahabar.com, BANJARMASIN – Partai Golkar belum berani memastikan siapa pengisi jabatan ketua DPRD Kalsel. DPD partai…

Featured-Image
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bersama Ketua DPD Golkar Kalsel Sahbirin Noor dalam kampanye akbar Partai Golkar di Kiram Park, Kamis (4/4) siang. Foto-Ahmad Syarief for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Partai Golkar belum berani memastikan siapa pengisi jabatan ketua DPRD Kalsel. DPD partai berlambang Berining itu masih menunggu pengumuman resmi KPU RI.

Sebagaimana diketahui, terdapat 11 caleg terpilih yang berasal dari partai besutan Airlangga Hartarto itu. Dari total jumlah perolehan itu, Golkar mendapat golden tiket untuk menduduki kursi nomor satu di Rumah Banjar, priode 2019-2024.

Menurut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Puar Junaidi, partai memegang kewenangan penuh untuk melakukan penunjukan.

Kata dia, penilaian ketua juga tak sembarangan di internal partai, misal aktif kegiatan partai dan sebagainya.

Selain itu, siapapun yang duduk di kursi ketua, mesti punya pemikiran yang jauh lebih matang, pengalaman yang tak sedikit dan berbagai faktor lain.

Baca Juga: BPN Gelar Rapat Internal Sikapi Hasil Pemilu

“Tak ada calon ketua DPRD dari Fraksi Golkar yang ditunjuk dari perolehan suara terbanyak,” tampik Puar menanggapi isu calon ketua DPRD Kalsel.

Sejauh ini, sejumlah nama santer dikabarkan menduduki jabatan bergengsi itu.

Pertama Ketua DPRD Banjar H Rusli, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK, dan mantan Bupati Batola Hasanuddin Murad. Dari ketiganya, Rusli menjadi peraih suara terbanyak saat Pileg 2019 kemarin.

Puar menjelaskan, sebagai institusi, lembaga legislatif dalam jalankan tugasnya mengacu pada Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, posisi ketua lembaga Legislatif adalah parpol pemenang Pemilu dengan urutan 1, 2, 3, 4.

Namun persoalan ketua lembaga Legislatif, Parpol yang menetapkan bakal calon ketua lembaga Legislatif dengan mekanisme tersendiri. Di titik ini, Golkar punya beberapa faktor pertimbangan

Di antaranya, terkait pengalaman, dan pendidikan. Selain itu posisinya pada pengurus harian di partai, dan loyalitas, serta dedikasi terhadap partai. Dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Kami bingung ada opini yang dikembangkan bahwa suara terbanyak pada Pemilu bisa otomatis menjadi ketua DPR. Ini informasi yang menyesatkan,” kata Puar.

Puar menyatakan, bagi seluruh kader maupun pengurus DPD Partai Golkar Kalsel untuk bersikap patuh dan mengikuti aturan organisasi. Jangan sampai kader melanggar aturan organisasi dengan memunculkan opini yang salah.

“Kami akan lakukan tindakan tegas atas anggota atau pengurus partai yang tidak memenuhi aturan dan amanat organisasi. Kalau tidak suka dengan aturan organisasi silakan keluar, jangan mengacaukan mekanisme organisasi partai,” kata Puar kepada awak media di Ruang Fraksi Partai Golkar di Gedung DPRD Provinsi Kalsel yang juga dihadiri Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Karli Hanafi Kalianda dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Supian HK.

Karli Hanafi menambahkan, pihaknya tidak melarang adanya pendapat dan masukan dari pihak eksternal partai.

Pendapat dan opini dari pihak eksternal menurut Karli tentu dijadikan sebagai masukan dan menambah perbendaharaan materi kepartaian.

Namun, Karli kembali tegaskan, kapasitas untuk menentukan ketua Lembaga Legislatif adalah mutlak dan merupakan kedaulatan Partai Politik Pemenang Pemilu.

“Penilaian Partai itu banyak dalam menentukan Ketua Lembaga Legislatif, tidak mungkin hanya satu sudut pandang saja dan itu kedaulatan partai,” kata Karli.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Provinsi Kalsel yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel, Samahuddin juga menyatakan pendapat senada.

Baca Juga: Demokrat: Kami Tetap Bersama 02 Sampai Nanti 22 Mei

Dijelaskan Samahuddin, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pimpinan Lembaga Legislatif.

Walau diatur posisi unsur Pimpinan lembaga Legislatif adalah dimiliki Partai Pemenang Pemilu, namun pribadi calon ketua Lembaga Legislatif memang diserahkan kepada mekanisme partai.

“Terkait nama ketua Dewan itu sepenuhnya diserahkan kepada Parpol. Tidak ada aturan yang menyatakan peroleh suara terbanyak harus menjadi ketua DPR atau DPRD,” kata Samahuddin.

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadillah



Komentar
Banner
Banner