bakabar.com, JAKARTA - HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
“Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Dituduh Makar, Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, seperti dikutip dari Viva, Minggu (12/5/2019), saat ini, HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada Senin (13/5/2019).
“HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka. Besok akan digelar konferensi pers,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono.
Pelaku berinisial HS, diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat, sempat mengaku khilaf saat ditangkap.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan sejumlah wanita dan pria berdemo di depan Kantor Bawaslu Jumat lalu.
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima wartawan. Terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer pun sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu sore kemarin.
Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Penetapan Tersangka Makar Bernuansa Politik
Editor: Aprianoor