Tak Berkategori

PPDB SMP Jalur Prestasi Menguntungkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Banjarmasin akan…

Featured-Image
PPDB. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Banjarmasin akan menerapkan tiga jalur. Pertama, zonasi, jalur prestasi, dan jalur luar zona.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengemukakan tiga jalur masuk SMP di Banjarmasin dengan jadwal jalur zonasi dan luar zonasi pada 1 Juli hingga 4 Juli 2019.

Baca Juga: Pilkada 2020, Ketua DPRD Kalsel Minta Tunjangan Petugas TPS Naik

Sementara jalur berprestasi pada 10 Juni – 15 Juni 2019. Meskipun memakai tiga macam jalur ini, kata dia, jalur zonasi memiliki kuota terbanyak 90 persen dari kuota per kelas 32 orang.

"Kemudian untuk jalur prestasi ada 5 persen, dan 5 persennya diperuntukkan untuk jalur luar zona,” ucap Totok Agus.

Dilanjutkan Totok, kuota 90 persen pada jalur zonasi bertujuan mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggalnya dan pemerataan standar mutu antar sekolah.

Lewat cara ini, ia berharap beberapa tahun ke depan tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan non unggulan.

“Sistem zonasi tahun ini berdasarkan daerah administratif kecamatan, zona Banjarmasin Selatan misalnya dihuni oleh SMP negeri yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan harus menerima dari SD setempat juga,” ujar Totok.

Mengacu jalur zonasi, ia menerangkan, SMPN di Kota Banjarmasin memakai seleksi radius saat PPDB. Hasilnya, panitia mesti memprioritaskan peserta didik yang rumahnya paling mendekati lokasi sekolah.

Pada jalur prestasi, peserta didik dari seluruh lulusan SDN yang mendapat nilai minimal rata rata 9 untuk setiap mata pelajaran Ujian Nasional (UN), maka bebas memilih SMP sesuai minat. Totok berkata jalur prestasi mengutamakan indeks prestasi.

Selain itu, Totok mengeluarkan kebijakan terkait sekolah di perbatasan kabupaten/kota antara Barito Kuala dan Banjarmasin.

Ketika ada SMPN terletak di perbatasan administratif ini, maka bisa menerima siswa melebihi kuota 5 persen di luar zonasi."Apabila sekolah tersebut masih memungkinkan atau kekurangan peserta didik baru,” pungkasnya.

Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk SMP swasta. "Untuk swasta ini bebas, mereka menerapkan sistem apapun, baik mengikuti kami yang negeri ataupun ebijakan mereka sendiri,” kata Totok.

Baca Juga: Ketika Sispala SMKPPN Paringin Bukber, Ini yang Mereka Lakukan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner