bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kaltim Isran Noor meminta ke para pengusaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kaltim untuk tak khawatir terkait pembatasan produksi batubara khusus ijin usaha pertambangan (IUP).
Untuk Kaltim, Dirjen Minerba Kementerian ESDM membatasi maksimal 32 juta metrik ton produksi batubara tahun 2019.
Hal ini mengingat IUP yang ada tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pusat.
“Saya yakin tidak akan dibatasi. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menyetujui agar jangan dibatasi. Karena itu, para pengusaha jangan khawatir terkait masalah ini. Khususnya para penyedia BBM,” kata Isran Noor, dikutip bakabar.com dari laman resmi Humas Pemprov Kaltim, Selasa (13/5).
Ke depan, Isran menegaskan bakal terus meyakinkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dapat membatalkan atau mencabut pembatasan tersebut.
Apabila pembatasan tetap diberlakukan, maka dampaknya sangat besar khususnya pertumbuhan ekonomi sangat menurun.
Selama ini Kaltim dikenal sebagai penyumbang devisa negara terbesar. Khususnya ekspor sumber daya alam primer, seperti batubara, minyak dan gas. Terhadap pembatasan produksi itu, Isran yakin semua pengusaha mengetahui adanya surat edaran tersebut.
“Jika pembatasan betul dilakukan, dampaknya pun besar, pengangguran akan terjadi. Transaksi ekonomi lainnya juga terganggu. Termasuk suplai BBM," ujarnya.
Baca Juga:2 Tambang Batu Bara RI Masuk 10 Besar Dunia, Salah Satunya di Kalsel
Editor: Fariz Fadhillah