Tak Berkategori

Miliki 93 Paket Sabu, IRT Asal Sungai Rangas Ulu Dibekuk Polisi

apahabar.com, MARTAPURA – Apes betul nasib Novia alias Piah (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal…

Featured-Image
Novia alias Piah (27) warga Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar dibekuk polisi dari Satres Narkoba Polres Banjarbaru, karena kedapatan memiliki 39 paket narkotika jenis sabu siap edar. Foto – Satres Narkoba Polres Banjarbaru for apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA - Apes betul nasib Novia alias Piah (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, ia terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, tidak tanggung-tanggung petugas mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 93 paket siap edar dengan total berat 18,32 gram yang disimpan Pia di dalam sebuah dompet dan kotak permen mentos.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina Ediwan mengatakan, Novia alias Piah ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru di Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar pada Rabu, 1 Mei 2019 lalu.

"Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya, diduga IRT ini sebagai pengedar. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Elche Angelina Ediwan dalam siaran persnya yang diterima bakabar.com, Senin (6/5) malam.

Elche Angelina Ediwan menuturkan bahwa, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu ini bermula dari ditangkapnya dua budak narkoba bernama Adi dan Lucky di Jalan Trikora Kota Banjarbaru. Keduanya merupakan penikmat barang haram itu.

"Saat kita geledah kedua pelaku ini, kita temukan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan sebuah pipet yang berisi sisa sabu. Dari sana langsung kita kembangkan, mengejar pelaku lainnya," terang Kasat Narkoba.

Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

"Masih di hari yang sama, kita langsung kejar bandarnya di daerah Martapura, Kabupaten Banjar yang ternyata seorang wanita muda," ungkap Elche.

Selain mengamankan 39 paket sabu siap edar dari tangan Novia alias Piah, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Yaitu, satu buah alat untuk menghisap sabu lengkap beserta pipet yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, Novia alias Pia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,

Terpisah Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati menyatakan, bahwa anggota Polres Banjarbaru dan jajarannya, memiliki komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

“Banyak pelaku tindak kriminal umum kita tangkap. Saat kita interogasi, penyebabnya karena butuh uang untuk membeli narkoba,” ucap Siti Rohayati

Kepolisian, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok warga maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di wilayah Banjarbaru.

“Polisi dan masyarakat harus bergandengan tangan untuk memberantas peredaran narkoba. Oleh sebab itu, kami akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini,” pungkasnya.

Baca Juga:Apes, Bani Serahkan Snack French Fries Berisi Sabu ke Polisi

Baca Juga: Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner