Nasional

Medsos Dibatasi, SMS dan Telepon Tetap Jalan

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan komunikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon…

Featured-Image
Ilustrasi Media Sosial. Foto – Dok: WinNetNews.com

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan komunikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon tetap berjalan meskipun pemerintah membatasi akses masyarakat ke media sosial.

“Komunikasi yang selama ini kita pakai SMS dan suara tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial danmessaging system,” kata Menkominfo Rudiantara, dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Rabu (22/5/2019).

Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.

Baca Juga: Operator Telekomunikasi Akui Ada Pembatasan Akses Bertahap

Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.

“Yang kitafreeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” kata Rudiantara.

Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.

Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.

Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.

“Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai,” kata Rudiantara.

Baca Juga: Facebook Tanggapi Pembatasan Medsos di Indonesia

Rudiantara mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner