Tak Berkategori

Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS di HST Tetap Peroleh Layanan Kesehatan

apahabar.com, BARABAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyelenggarakan…

Featured-Image
Pelaksana Harian BPJS Cabang Barabai, Chohari saat menggelar Konfrensi pers ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS’ di Kantor BPJS Barabai. Foto-AHC 11

bakabar.com, BARABAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyelenggarakan pelayanan kesehatan selama libur lebaran nanti. Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dengan catatan status kepesertaannya aktif.

“Terhitung 29 Mei atau 7 hari sebelum lebaran sampai dengan 13 Juni atau 7 hari setelah lebaran,” kata Pelaksana Harian BPJS Cabang Barabai, Chohari saat konfrensi pers ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS’, Senin (27/5).

Adapun pelayanan selain di Kantor BPJS Cabang, Chohari menjelaskan selama libur lebaran, BPJS juga membuka layanan khusus di rumah sakit. Pelayanan itu bisa melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.

Saat ini, BPJS telah mengembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan perhitungan denda layanan. Sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Pelayanan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera. Seperti pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit,” kata Chohari.

Begitu pula Peserta JKN-KIS yang sedang mudik membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, lanjut Chohari, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, walaupun peserta KIS tidak terdaftar di FKTP itu.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani,” jelasnya.

Chohari menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Di samping itu, masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

Baca Juga: BPJS Barabai Terapkan Sistem Sidik Jari

Reporter: AHC 11
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner