Tak Berkategori

KPU HST Pelajari Keputusan Bawaslu

apahabar.com, BARABAI – Ketua KPU Hulu Sungai Tengah (HST), Johransyah akan mempelajari secara keselurahan hasil keputusan…

Featured-Image
Ketua Bawaslu HST, M Ahsani menyampaikan hasil keputusan. Foto-AHC11 for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Ketua KPU Hulu Sungai Tengah (HST), Johransyah akan mempelajari secara keselurahan hasil keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan DPD PKS HST.

“Kami tidak akan tergesa-gesa menyikapi keputusan Bawaslu. Keputusan itu hanya secara umum digambarkan,” kata Johransyah saat dihampiribakabar.comseusai menghadiri pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi Pemilu, Rabu (22/5) di depan Kantor Bawaslu Barabai.

Kendati demikian, lanjut Johransyah, KPU menerima hasil keputusan itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dengan terlapor PPK Haruyan dan KPU HST.

Baca Juga: Pekan Ketiga Ramadan, Penumpang Melonjak 700 Orang Per Hari

Namun menurut Johransyah, implikasi putusan tersebut tidak bisa merubah hasil rekapitulasi.

Sebab, kata Johransyah, Bawaslu meminta untuk menunda penandatangan bukan menunda rekapitulasi hasil perolehan suara.

“Karena rekap di kabupaten sudah diputuskan, semua sudah bertanda tangan dan merekapun (saksi, PKS dan Bawaslu) menyaksikan," kata Johransyah.

Adapun PPK Haruyan, kata Johransyah, terkait masalah administrasi ketinggalan mencatat,Proses yang dilakukan tinggal melengkapinya saja. Namun jika sengketa hasil suara, maka ranahnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Administratif, kata Johransyah, jangan sampai mengganggu hal lain. Bawaslu harus dengan seksama berkomitmen mengeluarkan keputusan tersebut dengan benar dan dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KPU HST dan PPK Haruyan Terbukti Melanggar Administrasi

“Supaya kita penyelenggara tidak ada semacam ketegangan tapi mitra kerja yang benar-benar menyukseskan Pemilu,” jelas Johransyah.

Reporter: AHC11
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner