Nasional

Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat Indonesia tidak menyebarkan konten yang memuat aksi…

Featured-Image
Ilustrasi ujaran kebencian atau hate speech. Foto-theindonesianinstitute.com

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat Indonesia tidak menyebarkan konten yang memuat aksi kekerasan dan ujaran kebencian atau hate speech menyusul aksi massa yang terjadi hari ini.

“Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” demikian pernyataan resmiKementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir Antara, Rabu (22/5/2019)

Kominfo mengimbau warganet yang mendapatkan konten kekerasan atau ujaran kebencian untuk segera menghapusnya dan tidak menyebarluaskan konten tersebut, apalagi membuatnya viral, dalam media apa pun.

Berdasarkan temuan Kominfo, konten yang ditemukan berkaitan dengan aksi 22 Mei berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoax video lama yang diberi narasi baru.

“Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat atau pun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapa pun”.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian mengandung SARA tergolong konten yang melanggar UU ITE.

Jika mendapatkan konten-konten yang mengandung kekerasan dan ujaran kebencian, warganet dapat melapor ke akun Twitter resmi @aduankonten dan situs aduankonten.id.

Baca Juga:Moeldoko: Ada Kelompok Pendompleng Ingin Perkeruh Situasi

Baca Juga:Kronologis Unjuk Rasa Bawaslu Berujung Ricuh Versi Polri

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner