Nasional

Kominfo Imbau Warganet Hapus Aplikasi VPN

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta warganet untuk menghapus aplikasi virtual private network (VPN) di gawai…

Featured-Image
Ilustrasi pengguna VPN. Foto – Pixabay

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta warganet untuk menghapus aplikasivirtual private network(VPN) di gawai mereka setelah pembatasan akses ke media sosial dan pesan instan dicabut.

“Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna,” kata Kominfo dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/5/2019).

Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.

Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.

“Ayo, kita perangihoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi,” kata Rudiantara.

Virtual private networkatau VPN semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5).

Warganet memasang VPN di perangkat mereka agar bisa mengakses media sosial. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.

Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat VPN yang berbayar lebih aman digunakan dibandingkan dengan VPN gratis karena dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber.

Baca Juga: Cabut Pembatasan Medsos, Warganet Diminta Sebarkan Hal Positif

Baca Juga: Hari Ini, Kominfo Cabut Pembatasan Medsos

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner