bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel Totok Dewanto melihat, tunjangan hari raya (THR) keagamaan pekerja atau buruh kemungkinan telat.
Walau begitu, ia meminta seluruh anggota Gapki tetap membayar hak karyawannya. Tercatat hingga kini ada 49 perusahaan sawit yang terdaftar sebagai anggota Gapki Kalsel.
“Terkait THR, memang tidak ada laporan khusus kepada Gapki Kalsel. Namun, insyaallah seperti tahun lalu biasanya dibayarkan,” ucap Ketua GAPKI Kalsel Totok Dewanto kepada bakabar.com, Senin (20/5).
Perlambatan ekonomi global yang dinilai paling memengaruhi. Harga minyak sawit, kata dia, tengah tertekan akibat perang dagang AS-China.
Belum lagi, rencana kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dan Reneweble Energy Directived (RED) II untuk minyak sawit asal Indonesia.
Penerapan itu diusulkan lantaran ada dugaan kelapa sawit di Indonesia melakukan perusakan lingkungan dan sebagai penebar emisi tertinggi.
Di luar itu, sambung Totok, program B20 atau bahkan B100 masih belum berjalan maksimal untuk menyerap oversuplai minyak sawit.
Padahal, tambah dia, dalam Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR mesti tepat waktu.
Sesuai Permenaker, THR wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran hak karyawan ini.
Jika telat membayar, perusahaan bisa dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR. Bisa dikenakan sanksi administratif, berupa denda bahkan pencabutan izin.
Data Gapki mencatat, jumlah kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalsel seluas 420 ribu hektar dari 14 juta hektar di Indonesia. Terbagi menjadi dua luasan. Inti dan sistem plasma.
Di Kalsel sendiri sebanyak 80 ribu tenaga kerja terserap dari sektor perkebunan sawit. Mereka tersebar di 89 perusahaan, yang 49 di antaranya tergabung dalam GAPKI.
Baca Juga: Wagub Hadi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayarkan THR
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah