Tak Berkategori

Esok, Bawaslu Kalsel Panggil Caleg Demokrat Terindikasi Politik Uang

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel bakal memanggil Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad…

Featured-Image
Calon anggota DPD RI Kalsel Adhariani saat melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg dari Partai Demokrat. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel bakal memanggil Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim.

Rencananya esok, keduanya dimintai keterangan terkait dugaan bagi-bagi uang di Desa Sungai Andai, Banjarmasin Utara saat masa tenang pemilu serentak kemarin.

Baca Juga: Dipolisikan Habib Banua, Adhariani: No Comment, Puasa

“Besok setelah salat Jumat, mereka kami undang untuk klarifikasi karena perlu pendalaman dalam pengkajian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh pelapor dan saksi kemarin,” imbuh Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (16/5).

Keduanya berstatus terlapor setelah calon anggota DPD RI Kalsel, Adhariani melapor ke Bawaslu. Nama keduanya tertera dalam surat laporan bernomor 005/LP/PL/22.00/V/2019.

Ahmad Herru Kurniawan merupakan caleg nomor urut 2 Dapil 2 Banjarmasin Utara. Sedangkan, Habib Ahmad Bahasyim adalah caleg nomor urut 4 dapil 1 Kota Banjarmasin. Keduanya sama sama berasal dari Partai Demokrat.

Menariknya, dari hasil pleno rekapitulasi suara KPU tingkat provinsi Kalsel yang berakhir Sabtu 11 Mei kemarin, tertera 8 nama yang lolos menjadi anggota DPRD periode 2019-2014 dari dapil 1 Kota Banjarmasin, salah satunya adalah Habib Ahmad Bahasyim.

Bawaslu, kata Azhar telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kalsel. Artinya, perkara pelanggaran pemilu itu resmi masuk kajian lembaga ad hoc tersebut.

“Ini seperti proses mekanisme yang tercantum dalam peraturan Bawaslu dan Undang-undang Pemilu terkait penanganan perkara pelanggaran pidana,” katanya.

Menurut Azhar, hasil kajian telah menentukan dua caleg yang terseret perlu dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, hasil kajian juga menentukan perkara dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penanganan pidana yang ditemukan.

Sebelumnya, barang bukti yang dilaporkan Adhariani dalam dokumen tersebut adalah uang Rp 300.000 dan contoh replika surat suara.

"Saya mendapatkan bukti berupa uang dan list nama penerima sebanyak 160 orang," kata Adhariani kepada awak media usai melapor.

Kepada setiap warga, keduanya diduga membagikan Rp150 ribu. "Hanya untuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Adhariani.

Dua orang yang menerima uang tersebut, kata dia, sudah bersedia memberi kesaksian. Masing-masing menerima Rp150 ribu.

Berdasarkan keterangan para saksi, mereka menerima uang pada 14 April atau masih dalam minggu tenang.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner