Tak Berkategori

Bupati HSS Serukan ASN Kumpulkan Zakat Ke Baznas

apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Daerah akan menjadikan para Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor membayar Zakat melalui Badan…

Featured-Image
Bupati HSS, H Achmad Fikri dan Wakil Bupati Syamsuri Arsyad saat menyalurkan zakat ke Baznas setempat. Foto–Kominfo HSS for apahabar.com

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Daerah akanmenjadikan para Aparat Sipil Negara (ASN)menjadi pelopor membayar Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Hal tersebut ditegaskan dengan adanya surat seruan yang dipublikasikan 15 Mei 2019 lalu, dengan tembusan Ketua DPRD HSS, Forkopimda HSS, Ketua MUI HSS dan Ketua Baznas HSS.

Bupati HSS mengeluarkan seruan melalui surat tertanggal 9 Mei 2019, agar para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab HSS mengumpulkan zakat, infak dan sedekahnya (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSS.

Dalam suratnya, Bupati HSS H Achmad Fikry menyampaikan, Ramadan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan Allah.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Bisa dengan Uang, Begini Penjelasan Kemenag Banjarmasin

"Dengan rasa syukur saya mengajak kita semua di bulan Mubarak ini agar mengumpulkan zakat, infak dan sedekah ASN di SKPD masing-masing. Selanjutnya kita serahkan bersama-sama kepada Baznas HSS," imbau Bupati.

Disebutkan, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan HSS agar para guru dan tenaga kependidikan serta ASN Puskesmas juga mengumpulkan ZIS tersebut.

Adapun Jadwal Penerimaan ZIS oleh Baznas HSS, dibuka sejak 20 Mei sampai 23 Mei 2019. Jadwalnya, sebagai berikut, Senin, 20 Mei 2019, jam 08.00 - 12.00, SKPD Lingkup Pemkab HSS di halaman Kantor Pemkab HSS. Kemudian pada Selasa, 21 Mei 2019, jam 08.00 - 12.00, Dinas Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru SD, SLTP dan SLTA) di halaman Kantor Pemkab HSS.

Selanjutnya, Rabu, 22 Mei 2019, jam 08.00 - 12.00, Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas se Kabupaten HSS di Halaman Kantor Pemkab HSS.Terakhir, Kamis, 23 Mei 2019, jam 08.00 - 12.00, Kantor Kementrian Agama Kabupaten HSS, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru MI, MTsN dan MAN) di halaman Kantor Pemkab HSS.

Baca Juga: Ini Ketentuan Besaran Zakat Fitrah Jika Dirupiahkan di HST

Reporter: AHC 01
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner