Tak Berkategori

Belum Terima THR, Adukan Perusahaan ke Disnakertrans Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)…

Featured-Image
Ilustrasi THR. Foto-Indeks Berita

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus pekerja yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Ya benar, kita telah menyediakan posko pengaduan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya,” ucap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor kepadabakabar.com, Jumat (24/5) siang.

Sejauh ini, pihaknya mengakui masih belum ada menerima laporan dari para pekerja terkait THR. Mengingat, kata dia, sesuai dengan kebutuhan yang ada bahwa THR dibayarkan sebelum H-7 lebaran.

“Namun, kita akan terus membuka posko pengaduan sampai selesai hari raya idul Fitri,” tegasnya.

Apabila terdapat laporan yang masuk ke Disnakertrans Kalsel, maka pihaknya langsung memanggil atau menyambangi perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan proses mediasi.

Baca Juga: Kabar Gembira..!! Pemkab Tanah Bumbu Cairkan THR Hari Ini

Baca Juga: Lewat Bank Ini, THR PNS Pemko Banjarmasin Dicairkan

“Ya kami panggil atau sambangi perusahaan yang bersangkutan untuk dimediasi,” cetusnya.

Ia berharap kepada pengusaha atau perusahaan agar membayarkan THR pegawai secepatnya. Supaya pegawai bisa memanfaatkannya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Kemudian, pegawai jangan takut untuk melaporkan ke posko, karena kami menyiapkan posko untuk melayani pengaduan terhadap pembayaran THR,” tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, berbunyi "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Jadi, tegas dia, kalau bayarnya 7 hari sebelum Hari Raya disebut mepet, sedangkan kalau di bawah 7 hari bisa dibilang terlambat dan bisa kena denda 5% dari yang seharusnya dibayarkan.

Bahkan kalau tidak bayar THR bisa kena sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Intip Besaran THR yang Disiapkan untuk Guru Honorer Banjarmasin

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Minta Perusahaan Jangan Telat Bayar THR

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner