bakabar.com, BANJARMASIN – Ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya, seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan. Lantas, bagaimana dengan orang yang berenang dan menyelam ketika berpuasa?
Dijelaskan Ustaz Ahmad Munzir di situs nu.or.id, hukum dasar berenang adalah mubah. Tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa. Namun jika sampai menyelam, maka hukumnya makruh.
Orang berpuasa yang berenang tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.
Lalu, bagaimana bila air masuk ke lubang-lubang itu saat berenang atau menyelam tanpa sengaja? Di sinilah fiqih merinci pembahasannya.
Orang puasa yang melakukan mandi terdapat tiga motif.Pertama, mandi wajib. Misalnya pada kasus orang tidur pada siang Ramadan dan mimpi basah hingga mengeluarkan sperma. Dalam hal ini ia wajib mandi pada siang itu pula.
Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Ini merupakan di antara contoh mandi wajib yang dilakukan orang yang sedang puasa.
Kedua, mandi sunnah, seperti mandinya orang yang hendak mengikuti salat Jumat di masjid.Ketiga, mandi biasa yaitu mandi dalam rangka membersihkan badan atau mandi dengan maksud supaya badan menjadi segar.
Terdapat beragam perincian tentang masuknya benda ke tubuh secara tidak sengaja, terutama dalam pembahasan ini adalah masuknya air ke dalam tubuh.
Di antaranya, puasa berstatusbatal secara mutlakketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.
Batal pula puasa orang yang mandi wajib atau sunnah, namun menggunakan air yang disiramkan ke tubuh dengan dihentakkan secara keras yang bisa mengakibatkan air terpaksa masuk ke dalam tubuh melalui kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan.
Atau, batal juga bila ada orang yang melakukan mandi baik mandi wajib atau sunnah namun dengan cara menyelam. Menyelam bagi orang puasa hukumnya makruh. Tidak ada perintah mandi dengan menyelam dalam syariat. Artinya standar syariat adalah dengan membasuh biasa.
Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.
Artinya: "â¦membatalkan puasa secara mutlakâbaik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara' (bukan mandi wajib/sunnah)⦠seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri,I'ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)
Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi padaaktifitas sunah atau wajibdandilakukan secara wajar. Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruhâRed.
Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa, maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.
Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:
"Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya."
Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia "sengaja" menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.
Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya. Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.
Artinya: "Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi,Nihayatuz Zain, halaman 166)
Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh. Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batal-lah puasanya. Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram.Wallahu a'lam.
Baca Juga:Tips Mengatasi Haus Saat Sedang Puasa
Baca Juga: 5 Hal yang Dianjurkan ketika Berpuasa
Baca Juga: Siapakah Muslim yang Boleh tidak Berpuasa Ramadan?
Editor: Muhammad Bulkini