Tak Berkategori

Ratusan Warga ‘Gagal’ Peroleh Form A5, KPU Kalsel: Sudah Terlambat

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejak Kemarin, sedikitnya ratusan warga dari berbagai daerah sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum…

Featured-Image
Layanan pemindahan memilih di KPU. Foto-Bisnis.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejak Kemarin, sedikitnya ratusan warga dari berbagai daerah sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan di Jalan Achmad Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin.

Ratusan warga tersebut rata-rata meminta form A5 agar bisa mencoblos di Banjarmasin. Mengingat, domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Baca Juga:Ribuan Narapidana Gagal Nyoblos, Kemenkumham Kalsel Pasrah

Salah seorang warga Sungai Lulut, Rony mengatakan bahwa belum melakukan pencoblosan lantaran tidak mendapatkan formulir. Lantaran, baru saja pindah tempat tinggal dari Sungai Baru.

“Kalau tak bisa mencoblos, jelas saya sedih. Apalagi melihat orang banyak nyoblos,” ucapnya kepada bakabar.com, Rabu (17/4/2019).

Disisi lain, salah seorang perempuan dari Sungai Danau yang tak ingin disebutkan namanya harus pulang dengan tangan kosong, karena tak mendapatkan form A5. Dengan alasan pekerjaan, ia tak bisa pulang ke kampung halaman untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu kali ini.

“Kantor saya tak mengizinkan untuk pulang ke sungai danau,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Teknis Bidang Kepemiluan KPU Kalsel, Jhonson Marzuki mengatakan, sejak kemarin sekitar ratusan masyarakat datang ke KPU Kalsel.

Mereka berkonsultasi terkait tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran terkendala administratif.

“Mereka didominasi oleh kalangan pekerja dan mahasiswa,” ujar Jhonson.

Kesalahan itu, kata Jhonson, jelas merupakan sebuah kelalaian pihak yang bersangkutan. Mengingat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan form A5 mesti H-7 menjelang Pemilu.

“Artinya yang bersangkutan tak pro aktif mencari informasi untuk memperoleh form A5,” tegasnya.

Apabila demikian, sambung dia, jelas yang bersangkutan akan kehilangan hak suara di Pemilu kali ini. Terlebih tak ada solusi, karena apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS, terus mau ngambil form A5, maka akan menggangu jumlah surat suara di TPS lainnya.

“Setiap TPS kan sudah memiliki jumlah surat suara yang sesuai,” tutupnya.

Baca Juga:Ada Konser Dangdut dan Doorprize di TPS 001 Sungai Baru

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner