Tak Berkategori

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkotika dengan Incinerator

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika berbagai jenis…

Featured-Image
Polisi menunjukkan barang bukti sabu kepada para tersangka sebelum di musnahkan dengan alat incinerator. Foto – apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika berbagai jenis yang di antaranya, 755,78 gram sabu, 353 butir extasi, 3,6 juta obat dextro dan 1,6 juta zenith.

Pemusnahan dilakukan tepat di RSUD dr H M Ansari saleh, pada Rabu (10/4/2019) siang.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, saat memimpin pemusnahan menghimbau kepada warga daerah ini untuk tidak sekali-sekali menggunakan atau mengedarkan narkotika yang bisa merusak generasi bangsa.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan periode Januari 2019 sampai Maret 2019. “Untuk laporan polisinya ada 14 kasus dengan 20 tersangka,” ujar Herry Purwanto.

Selain sabu, pada pemusnahan tersebut polisi juga memusnahkan barang bukti 353 butir extasi, 3,6 juta obat Dextro dan 1,6 juta Zenith. Semua dimusnahkan sesuai amanat undang-undang.

Sebagian dari barang bukti ini, lanjut lulusan Akpol tahun 2000 ini, ada yang disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium di Labfor Polri Cabang Surabaya. Kemudian ada yang disita di Pengadilan Negeri (PN), lebihnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam mesin incinerator.

Baca Juga: Sepekan, Polda Kalsel Bekuk Puluhan Pengedar Lagi

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, kemudian pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” jelasnya.

Herry menambahkan, dari barang bukti sabu yang disita, polisi berhasil menyelamatkan 7.550 warga Banjarmasin dengan asumsi 1 gram digunakan untuk sepuluh orang pengguna. Untuk pil ekstasi berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 353 orang, dengan asumsi 1 butir pil ekstasi dikonsumsi untuk 1 pengguna.

“Sehingga total dari barang bukti yang berhasil disita, kita telah menyelamatkan 7.903 warga Banjarmasin,” papar Herry Purwanto

Pantauan bakabar.com di lokasi, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tim Labfor Polri dan menghadirkan satu persatu tersangka. Setelah seluruh barang bukti dilakukan pengecekan selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin khusus bernama Incinerator.

Mesin Incinerator milik RS Ansari Saleh ini, pertama kali digunakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan Polresta Banjarmasin.

“Perdana digunakan di Kalimantan Selatan. Mungkin ini satu-satunya di Banjarmasin,” ujarnya.

Untuk mencapai suhu 120’C ke atas, mesin Incinerator ini membutuhkan waktu hanya selama sekitar satu jam saja.

“Tergantung banyak barang bukti narkoba yang dimusnahkan, kalau agak banyak bisa sampai satu jam,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Kecamatan di Banjarmasin

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner