Nasional

Pemilu 2019, Ribuan Napi di Kalsel Terancam Gagal Nyoblos..!

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribuan warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan harap-harap cemas,…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-koran-jakarta.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Ribuan warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan harap-harap cemas, jelang pemilihan umum yang tinggal menghitung hari.

Pantauan bakabar.com, ada 3.000 WBP di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Sampai saat ini masih dilakukan perekaman e-KTP di beberapa Rutan di Kalsel,” ucap Kepala Bidang Pembinaan Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Kusbiantoro kepada bakabar.com, Jumat (12/4/) siang.

Baca Juga: Sandiaga: Penegak Hukum Harus Bertindak Kasus di Malaysia

Umumnya mereka berada di dua Lembaga Pemasyarakatan, yaitu Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin dan Lapas Karang Intan, Martapura.

Pihaknya berjanji segera mengupayakan mereka dapat menggunakan hak suara dan ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Meski begitu, apabila ribuan warga binaan itu tak teridentifikasi Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, maka mereka tak bisa dipaksakan. Artinya, 3.000 suara itu hangus.

Pihaknya tak berani menjamin ribuan suara itu bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti. Mengingat, keputusan itu berdasarkan ketentuan dari Disdukcapil. Di Lapas Karang Intan perekaman E-KTP masih dilakukan.

Baca Juga: Pendukung Jokowi dan Prabowo Nikah, Tunjukkan Beda Pilihan Hal Biasa

“Kita hanya bisa menunjukkan berapa jumlah warga binaan, tapi apabila dari Disdukcapil menyebutkan warga binaan itu tak teridentifikasi, maka kita tak bisa memaksakan,” tegasnya.

Dalam upayanya, Kemenkumham akan berbicara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Termasuk menyampaikan apa saja kendala jajaran Divisi Kemasyarakatan.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Siswandi Reya’an mengatakan, secara umum KPU Kalsel melayani pemilih yang berbasis DPT, DPTb,dan DPK, termasuk para warga binaan.

Menurutnya, syarat untuk menjadi pemilih cukup memiliki identitas kependudukan, baik berupa e-KTP maupun surat Keterangan bahwa sudah melakukan perekaman dari Disdukcapil.

“Jadi pada prinsipnya selama tidak memiliki dokumen kependudukan, maka KPU tidak bisa melayani, termasuk warga binaan di LP atau Rutan,” tegasnya.

Baca Juga: Lihat Survei Pilpres Cyrus Network

Menurutnya, apabila terdapat warga binaan yang tak dapat menunjukkan atau tidak memiliki elemen data lengkap, minimal memuat NIK, NKK, nama dan tanggal lahir, praktis tak dapat memilih.

“Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu yang dalam hal ini adalah KPU Kalsel,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner