Tak Berkategori

PDIP Batola ‘Keberatan’ Pleno Sepihak PPK Tabunganen, KPU akan Lakukan Rekapitulasi Ulang

apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Kuala (Batola) merasa…

Featured-Image
DPC PDIP Batola didampingi Kadiv Advokasi dan Hukum, Fazlur Rahman dalam mediasi bersama KPU Batola. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Kuala (Batola) merasa keberatan atas perhitungan suara secara pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabunganen yang diduga merugikan salah satu calon legislatif PDIP Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) III.

“Kita keberatan dengan adanya pleno ulang yang dilakukan oleh PPK Tabunganen secara sepihak,” ucap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Kuala (Batola), Basuki kepadabakabar.com, Sabtu (27/4/2019).

Baca Juga: Mengupas Kegagalan Partai Baru di Kalsel

Keberataan itu, kata dia, melihat hasil pleno kedua yang dilaksanakan secara sepihak oleh PPK malah mengurangi suara Caleg PDI Perjuangan dari suara resmi sejumlah 1.389 menjadi 1.085 suara.”Kita merasa dirugikan dengan kehilangan 300-an suara,” tegas dia.

Sehingga, pihaknya tak mempercayai lagi dengan apa yang telah diputuskan oleh PPK Tabunganen. Mengingat, berdasarkan pedoman form C1 dimenangkan oleh Caleg PDI Perjuangan Dapil III Batola atas nama Wahidin.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola), Rusdiansyah mengatakan, pihaknya masih menyusun langkah strategis untuk menuntaskan kasus tersebut. Yakni, akan dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat PPK Tabunganen sebanyak 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Lanjutan Situng KPU untuk Pilpres

“KPU berhak memutuskan itu. Kita perlu melihat data yang jelas,” tegas dia.

Pihaknya telah memanggil PPK yang bersangkutan. KPU pun akan mengundang PPK Tabunganen untuk melakukan perhitungan ulang tersebut. Sedangkan, teknis di lapangan tetap dilaksanakan oleh PPK Tabunganen.

“Data masuk ada dua versi, sehingga perlu adanya rekapitulasi ulang. KPU hanya memfasilitasi,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner